Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

A+
A-
3
A+
A-
3
Catat! Pembelian Agunan Terutang PPN ketika Pembayaran Diterima

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan baru terutang saat kreditur menerima pembayaran dari pembayar, bukan pada saat penyerahan agunan.

Setelah menerima pembayaran, barulah kreditur membuat faktur pajak atas penyerahan agunan dan menyetorkannya ke kas negara pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

"Terutangnya saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan [kreditur] sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli agunan memakai besaran tertentu, yaitu 1,1% atau 10% dari tarif yang berlaku umum. Ketika tarif PPN umum naik menjadi 12%, PPN atas penyerahan agunan dari kreditur kepada pembeli naik menjadi 1,2%.

Dalam memenuhi kewajiban membuat faktur pajak, tagihan atas penjualan dokumen telah ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Dokumen itu dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang memuat nomor dan tanggal dokumen, nama dan NPWP kreditur, nama dan NPWP/NIK debitur, nama dan NPWP/NIK pembeli agunan, uraian BKP, dasar pengenaan pajak. dan jumlah PPN yang dipungut.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Ketika menyetorkan PPN, surat setoran pajak (SSP) yang dibuat kreditur harus sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 41/2023. Kolom nama dan NPWP harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur. Lalu, kolom wajib pajak atau penyetor harus diisi dengan nama dan NPWP kreditur.

Untuk diperhatikan, kode akun pajak yang digunakan adalah 411211 dan kode jenis setoran yang digunakan adalah 100.

"Penyetoran PPN ... harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan," bunyi Pasal 6 ayat (3) PMK 41/2023.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP sehubungan dengan penyerahan agunan tak dapat dikreditkan oleh kreditur. Kendati demikian, pembeli agunan dapat mengkreditkan PPN dalam faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini," ujar Dwi. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 41/2023, PPN, pembeli agunan, penyerahan agunan, pajak, barang kena pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak