Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Tiket Konser Musik Tak Kena PPN, Tapi Dikenai Pajak Daerah

A+
A-
0
A+
A-
0
Catat! Tiket Konser Musik Tak Kena PPN, Tapi Dikenai Pajak Daerah

Ilustrasi. Penonton mengabadikan gambar saat berlangsungnya Konser Bersuka Ria di Plaza Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Konser tersebut untuk memeriahkan Bulan Bung Karno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami kembali bahwa tiket konser atau pertunjukan musik tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Alasannya, tiket konser musik memang bukan objek PPN. Hal ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan terbaru, yakni UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kendati tak kena PPN, tiket konser musik dikenai pajak hiburan yang merupakan wewenang pemerintah daerah (pemda). Besaran tarifnya pun berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan masing-masing pemda.

"Tiket konser tidak dikenai PPN, karena bukan objek PPN. Tetapi dikenai pajak sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Yang tarifnya ditentukan pemda masing-masing," jelas Ditjen Pajak (DJP) melalui unggahan di media sosial, dikutip pada Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dengan begitu, penerimaan dari pajak hiburan yang masuk dari penjualan tiket konser akan diterima oleh pemerintah daerah. Hal tersebut juga akan berlaku pada penjualan tiket konser Coldplay. Seperti diketahui, belakangan ramai pembahasan mengenai penjualan tiket konser Coldplay.

Sesuai ketentuan, karena konser Coldplay akan berlangsung di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada November mendatang maka besaran tarif pajak hiburan juga mengikuti ketetapan Pemprov DKI Jakarta.

Pemajakan atas kegiatan hiburan di DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta 3/2015 tentang Pajak Hiburan. Dalam Pasal 7 perda tersebut disebutkan bahwa tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana yang bertaraf internasional adalah sebesar 15%.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Masyarakat perlu mengerti perbedaan antara pajak pusat dan daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Jenis-jenis pajak pusat, antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PBB-P3, dan Bea Meterai.

Sementara pajak daerah, mengacu pada UU HKPD, dibagi lagi menjadi pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi dan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Pajak daerah yang diurus pemprov adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Kemudian, pajak daerah yang diurus oleh pemkab/pemkot adalah PBB-P2, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak MBLB, pajak sarang burung walet, opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Lebih terperinci, pajak daerah berbasis konsumsi seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan diintegrasikan ke dalam 1 jenis pajak yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). (sap)

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak hiburan, pajak daerah, tiket konser, konser Coldplay, Coldplay, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama