Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! TP Doc Perlu Disusun Sejak Awal Tahun, Ternyata Ini Alasannya

A+
A-
11
A+
A-
11
Catat! TP Doc Perlu Disusun Sejak Awal Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Atika Ritmelina Marhani (kiri atas), Profesor Maheran Zakaria dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) (bawah), dan Dekan FEB UMSU Januri (kanan atas).

MEDAN, DDTCNews - Wajib pajak harus menggunakan pendekatan ex-ante dalam menyusun dokumentasi transfer pricing (TP Doc) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 213/2016.

Specialist of Transfer Pricing Services DDTC Atika Ritmelina Marhani mengatakan pendekatan ex-ante perlu diadopsi agar dokumentasi transfer pricing yang dibuat dapat dipertahankan bila ada pemeriksaan dari otoritas pajak.

"Seperti yang dinyatakan oleh Frank Schoeneborn, manajemen harga transfer terletak pada penetapan dan pembaruan harga yang berkelanjutan, bukan ditentukan secara tiba-tiba," ujar Atika dalam seminar bertajuk Current Issues on International Tax and Transfer Pricing yang digelar oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Atika mengatakan penyusunan dokumentasi transfer pricing secara berkesinambungan saat tahun berjalan atau contemporaneous documentation bakal menguntungkan wajib pajak. Pasalnya, metode ini bisa mengantisipasi beragam kondisi yang bisa berdampak pada kinerja keuangan pada akhir tahun berjalan.

Dengan pendekatan ex-ante, wajib pajak perlu menerapkan prinsip kewajaran ketika menentukan target margin atau harga sejak awal tahun atau sebelum transaksi dilakukan, bukan di akhir tahun bersamaan dengan penyusunan SPT Tahunan.

Penggunaan pendekatan ex-ante sendiri sesungguhnya telah diamanatkan dalam PMK 213/2016.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a [dokumen lokal] dan huruf b [dokumen induk], wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 213/2016.

Atika menekankan dokumentasi transfer pricing adalah pintu masuk bagi wajib pajak untuk membangun kepercayaan dengan otoritas pajak. Oleh karena itu, dokumentasi transfer pricing perlu dipersiapkan sebaik mungkin.

Dengan dokumentasi transfer pricing yang disusun dengan baik, wajib pajak memiliki sarana untuk menjelaskan kepada otoritas bahwa transaksi afiliasi yang dilakukannya telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

Saat ini, penyusunan dokumentasi transfer pricing yang baik kian penting mengingat pemerintah telah menerbitkan PP 55/2022. Beleid ini turut mengatur tentang instrumen pencegahan penghindaran pajak atas transaksi antarpihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Pada Pasal 36 PP 55/2022, dirjen pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan atau pengurangan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bila wajib pajak tidak menerapkan PKKU, menerapkan PKKU tetapi tidak sesuai dengan ketentuan, atau menentukan harga transfer tidak memenuhi PKKU.

"Dokumentasi transfer pricing adalah pintu masuk bagi wajib pajak membangun kepercayaan dengan otoritas pajak. Oleh karenanya, dokumentasi transfer pricing ini harus dipersiapkan sebaik mungkin," ujar Atika.

Baca Juga: Apa Saja Contoh Keterangan Lain Yang Dapat Diminta Pemeriksa Pajak?

Dalam seminar yang sama, turut hadir pula Profesor Maheran Zakaria dari Universiti Teknologi MARA (UiTM) dan Dekan FEB UMSU Januri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, TP Doc, dokumentasi transfer pricing, pemeriksaan, UMSU, ex-ante

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB
PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama