Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Ilustrasi. Petugas KPPS menyegel surat suara usai memeriksa ulang kondisi logistik Pemilu 2024 setelah didistribusikan dari Ternate di Kantor Lurah, Kecamatan Pulau Moti, Maluku Utara, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus mensterilkan gudang penyimpanan logistik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akses ke gudang logistik perlu dibatasi guna menjaga jumlah surat suara. Bila jumlah surat suara kurang, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Akses orang yang bisa masuk harus dibatasi supaya jumlah logistik tidak berkurang, sehingga bisa digunakan dan pemilih bisa menggunakan haknya pada pemungutan suara nanti," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Lolly menceritakan terdapat gudang logistik di Kabupaten Karawang yang ternyata masih tidak steril. Gudang tersebut masih bisa digunakan untuk bermain bulutangkis. Akibatnya, siapapun bisa masuk dan melihat langsung tumpukan logistik.

"Kami sudah memberi saran perbaikan kepada KPU supaya gudang logistik steril. Agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab persoalan logistik sangat krusial," tuturnya.

Lolly menuturkan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan patroli pengawasan penuh selama 24 jam. Patroli dilakukan guna mempersempit ruang terjadinya kecurangan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Setiap jajaran akan bergantian melakukan patroli. Biasanya ada peserta pemilu yang memanfaatkan masa tenang untuk bagi-bagi uang. Maka kehadiran Bawaslu untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang pemilu dimulai pada hari ini hingga 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Peserta pemilu juga dilarang untuk memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memakai hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, pakpol, bawaslu, gudang logistik, surat suara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama