Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Cegah Praktik Pengelakan Pajak, Negara-Negara Asean Perlu Koordinasi

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews – Koordinasi antarnegara dinilai menjadi solusi yang tepat dalam mencegah praktik pengelakan dan penghindaran pajak di kawasan Asean.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan isu perpajakan, termasuk pencegahan penghindaran pajak, di kawasan Asean selama ini memang tidak terlalu berkembang dengan baik.

“Hal ini jauh berbeda dengan kawasan lain, seperti Amerika Latin, yang isu perpajakannya sudah jauh advance,” katanya dalam diskusi Asean Semiloka 2023: Transparansi dan Perpajakan yang Adil di Asean, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Bawono pun menjelaskan kondisi di negara-negara Asean yang menyebabkan isu perpajakan, termasuk pencegahan penghindaran pajak, tidak terlalu berkembang. Salah satunya ialah terkait dengan kebijakan fiskal, terutama pajak, di Asean yang beragam.

Hal ini bisa terlihat dari tingginya disparitas tarif pajak antarnegara di Asean, beragamnya insentif pajak, sistem pemajakan worldwide vs teritorial, corporate-shareholder taxation yang bervariasi, dan lain sebagainya.

Penyebab lainnya ialah skala ekonomi negara-negara di Asean juga beragam dan konektivitas ekonomi intra Asean yang terbilang rendah, termasuk dalam hal investasi langsung asing yang relatif rendah.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

“Secara historis, negara-negara di Asean itu juga tidak terlalu concern terhadap mobilisasi penerimaan pajak domestik. Tax ratio saja paling banter 17-18%. Banyak negara tetangga kita yang penerimaannya itu lebih bergantung pada SDA,” tutur Bawono.

Dengan kondisi tersebut, terdapat implikasi yang ditimbulkan antara lain adanya mismatch aliran modal. Lalu, munculnya praktik offshore tax evasion. Kemudian, timbulnya fenomena high leverage yang berdampak terhadap kestabilan makroekonomi.

Implikasi lain, yaitu adanya praktik manipulasi transfer pricing, corporate inversion dan business restructuring. Praktik corporate inversion atau kedudukan perusahaan pengendali yang pindah ke luar negeri sering kali terjadi di negara yang menganut rezim worldwide.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

“Lalu, ada juga isu-isu lainnya yang muncul seperti isu trust, beneficial ownership-nominee, hingga disparitas atau ketimpangan ekonomi yang makin lebar,” jelas Bawono.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bawono memandang koordinasi antara negara-negara Asean lebih memungkinkan dalam melawan praktik pengelakan atau penghindaran pajak ketimbang melakukan harmonisasi.

Ada beberapa bentuk koordinasi yang bisa dipertimbangkan. Pertama, memperluas ruang lingkup dan jenis kerja sama, tidak sekadar melakukan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Misal, kerja sama dalam hal bantuan penagihan pajak antarnegara.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Contoh lain ialah melakukan audit bersama atau joint audit antarnegara melalui otoritas pajaknya masing-masing terhadap perusahaan-perusahaan multinasional yang menerapkan praktik tidak baik atau perencanaan pajak yang agresif.

“Saat ini [joint audit] itu belum ada. Meski begitu, ini sebenarnya sudah mulai melalui Asean Inisiatif yang diprakarsai oleh Indonesia,” kata Bawono.

Kedua, memperkuat ketentuan antipenghindaran pajak. Saat ini, Indonesia sudah punya instrumen antipenghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Sayangnya, tidak semua negara di Asean yang memiliki alat antipenghindaran pajak tersebut.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Sebagai informasi, acara tersebut juga dilaksanakan bersamaan dengan momentum Indonesia menjadi Ketua Asean pada 2023. Dalam keketuan Asean 2023 ini, Indonesia mengambil tema Asean Matters: The Epicentrum of Growth. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : keketuan asean 2023, prakarsa, penghindaran pajak, koordinasi, PP 55/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama