Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cek Apartemen Milik WP Prominen, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

A+
A-
3
A+
A-
3
Cek Apartemen Milik WP Prominen, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Petugas pajak mengadakan kunjungan ke beberapa apartemen milik salah satu wajib pajak orang pribadi prominen yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada 10 Agustus 2023.

KPP Pratama Semarang Timur menugaskan Account Representative (AR) KPP Pratama Semarang Timur Ali Subhi dan Patah Fatwa Ilmawan. Kegiatan kunjungan tersebut diselenggarakan selama 2 hari.

“Keduanya melakukan cek lokasi ke lapangan untuk memperoleh informasi terkait dengan status dan kondisi apartemen milik wajib pajak yang dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan PPh 2022,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Pada hari pertama, AR mendatangi apartemen St. Moritz The New Royal Suite yang berlokasi di DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, AR menemui staf pengelola apartemen dan menanyakan beberapa informasi. Diketahui, bahwa apartemen itu ternyata tidak ditempati.

Pada hari kedua, AR mengunjungi apartemen lainnya, yaitu apartemen Grand Asia Afrika Bandung. Berdasarkan informasi pengelola, unit apartemen milik wajib pajak tersebut tidak berpenghuni karena wajib pajak tidak pernah datang saat penyerahan unit apartemen.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Tujuan Kunjungan Petugas Pajak ke Apartemen Wajib Pajak

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : petugas pajak, kunjungan, wajib pajak, kunjungan kantor pajak, kegiatan petugas pajak di lapangan, pegawai djp, kepala kpp, SE-05/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Swasta Menyambi Jadi Affiliate e-Commerce, KLU-nya Pilih Mana?

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA SOLOK

Beri Efek Jera, Juru Sita Pajak Blokir Rekening Milik WP

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Status SPT Kurang Bayar Bakal Berubah Real Time

Selasa, 18 Juni 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Bagaimana Pembetulan SPT Tahun Pajak Sebelumnya?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama