Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

A+
A-
0
A+
A-
0
CEO OpenAI Jadi Orang Asing Pertama yang Dapat Golden Visa Indonesia

CEO OpenAI Samuel Altman. (foto: thesoftwarereport.com)

JAKARTA, DDTCNews - CEO OpenAI Samuel Altman menjadi orang asing pertama yang mendapatkan golden visa dari Ditjen Imigrasi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) No. 22/2023.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan Altman mendapatkan golden visa subkategori tokoh dunia dengan masa tinggal 10 tahun. Adapun golden visa tersebut diberikan berdasarkan usulan dari instansi pemerintah pusat.

"Ada beberapa kategori golden visa selain atas dasar investasi, salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia," katanya, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai pemegang golden visa, Altman akan mendapatkan beberapa manfaat eksklusif antara lain layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan untuk keluar masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS).

"Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus ITAS di kantor imigrasi. Kami berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia," tutur Silmy dikutip dari keterangan resmi.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22/2023 mengatur pemegang golden visa subkategori tokoh dunia bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 5 tahun atau 10 tahun.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Untuk mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, orang asing harus berkomitmen menanamkan modal di Indonesia minimal senilai US$50 juta.

Orang asing tokoh dunia juga bisa mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 tahun sepanjang telah menyatakan komitmen untuk mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi minimal US$25 juta.

"Perubahan terhadap nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dirjen setelah berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait," bunyi Pasal 60 ayat (5) Permenkumham 22/2023. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : CEO OpenAI Samuel Altman, golden visa, permenkumham 22/2023, orang asing, visa, Ditjen Imigrasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama