Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax DJP, Momentum Ditjen Pajak Punya Sifat Digital Native Ini

A+
A-
2
A+
A-
2
Coretax DJP, Momentum Ditjen Pajak Punya Sifat Digital Native Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan coretax administration system (CTAS) menjadi momentum bagi Ditjen Pajak (DJP) menjadi future state organization.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dalam konsep future state organization, ada transformasi menuju institusi yang berbasis teknologi digital.

Coretax ini akan me-lead organisasi menjadi future state organization. Jadi, kami juga ingin DJP itu punya empat sifat atau digital native,” ujarnya dalam sebuah webinar, dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Keempat aspek digital native yang dimaksud adalah, pertama, berinovasi dengan kecepatan yang jauh lebih besar dibandingkan bisnis tradisional. Dalam aspek ini, menurut Iwan, harus ada kesadaran bahwa inovasi merupakan sebuah kebutuhan.

“Bukan lagi suatu hal yang baru. Inovasi itu memang kebutuhan karena teknologi disruptif, wajib pajak berubah, dinamika bisnis sangat cepat. Jadi, inovasi itu yang coba kita bangun selain kita bangun sistem,” katanya.

Kedua, merangkul risiko sambil terus belajar dan beradaptasi. Para pegawai DJP tidak bisa menghindari risiko karena ada tujuan majunya institusi. Dalam konteks ini, Iwan mengatakan manajemen risiko harus kuat.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

“Sistem juga bisa membantu orang-orang DJP bisa merangkul risiko. Yang paling penting itu harus dibantu dengan sistem,” imbuhnya.

Ketiga, berorientasi pada kebutuhan masyarakat atau customer-centric serta sumber daya manusia yang berdaya guna. Keempat, mendorong operasional yang efisien, sumber pendapatan baru, serta loyalitas customer melalui penggunaan teknologi dan data.

Dalam konteks teknologi dan data, Iwan menjabarkan adanya pemanfaatan artificial intelligence (AI), penggunaan data analytic yang maju, serta pemanfaatan graph database untuk pendeteksian adanya fraud.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Iwan juga memberi contoh penggunaan teknologi dan data juga bisa diakselerasi untuk kasus-kasus transfer pricing. Ada kemungkinan otoritas mencari arm’s length price dan hubungan Istimewa dengan menggunakan graph database.

“Ini akan dikembangkan terus. Sehingga yang kita harapkan kultur yang akan dibangun adalah believing then seeing. Sebab kalau kita seeing then believing, kita akan selalu ketinggalan. Kami harus di depan. Jangan sampai ketinggalan,” kata Iwan. (kaw)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : coretax administration system, CTAS, SIAP, PSIAP, Ditjen Pajak, DJP, pajak, sistem coretax, digital native

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra