Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

A+
A-
0
A+
A-
0
Daerah Wisata Bertebaran, Pemkab Ini Diminta Genjot Pajak Parkir

Umat Hindu mengikuti prosesi upacara Melasti jelang Hari Raya Nyepi di Pantai Tanah Lot, Tabanan, Bali, beberapa waktu lalu. Upacara yang serentak dilaksanakan umat Hindu se-Bali tersebut untuk menyucikan diri secara lahir dan batin dalam menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Caka. (Antara/ Nyoman Hendra Wibowo/foc)

TABANAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tabanan, Bali, masih memiliki ruang luas untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat terkerek naik.

Permintaan peningkatan setoran pajak datang dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Tabanan yang sedang membahas pembaruan Perda No.10/2011 terkait dengan pungutan retribusi. Pansus menyebutkan setoran pajak parkir masih terbuka untuk ditingkatkan pemerintah.

"Kami meminta pemkab untuk mendata kembali objek pajak parkir yang bisa menghasilkan penerimaan," kata Ketua Pansus DPRD Tabanan Ni Made Trisnayanti seperti dikutip Selasa (1/9/2020).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dia menjelaskan objek pajak parkir yang terdaftar di Pemkab Tabanan hanya 17 objek. Jumlah tersebut baru mencakup kegiatan usaha kategori besar yang wajib menyetor pajak parkir kepada pemkab.

Ni Made menyebutkan jumlah objek pajak parkir masih relatif sedikit untuk ukuran daerah pariwisata seperti Tabanan. Salah satu potensi yang bisa disasar pemerintah adalah objek parkir di area pertokoan. Menurutnya, pemerintah masih menggratiskan pungutan pajak parkir untuk area pertokoan.

"Yang jelas DPRD harapkan ada penambahan penerimaan pajak parkir. Karena toko berjejaring [waralaba] banyak bermunculan dan seharusnya membayar pajak ke pemda," ungkapnya.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Dia menambahkan potensi pajak parkir dari area pertokoan tidak bisa dianggap sedikit oleh pemerintah. Hilir mudik kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berbelanja menjadi potensi pajak yang harus digali oleh pemkab.

Selain itu, dia meminta pemerintah untuk kreatif dalam menggali potensi penerimaan pajak daerah. Salah satunya melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk memungut pajak parkir untuk kawasan atau pusat keramaian yang banyak disinggahi pemilik kendaraan bermotor.

"Kalau ada lahan dekat dengan keramaian, bisa saja pemkab memanfaatkan dan itu bisa dibuat skema kerja sama. Maka pemkab harus melakukan pendataan dengan segera," imbuhnya dilansir nusabali.com. (Bsi)

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tabanan, pajak daerah, bali, pajak parkir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama