Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar IMEI Online, Siapkan Dokumen Ini Saat Scan QR Code ke Petugas

A+
A-
10
A+
A-
10
Daftar IMEI Online, Siapkan Dokumen Ini Saat Scan QR Code ke Petugas

Laman pendaftaran IMEI di https://www.beacukai.go.id/register-imei.html

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membawa barang bawaan berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri perlu mendaftarkan IMEI atas barang-barang tersebut. Registrasi IMEI bisa dilakukan atas maksimal 2 unit barang setiap penumpang.

Formulir permohonan registrasi IMEI bisa diisi melalui laman beacukai.go.id atau aplikasi Mobile Beacukai. Setelah mengisi formulir, penumpang akan mendapat QR Code yang perlu disampaikan langsung ke petugas bea cukai di bandara atau pos kepabeanan lain saat tiba di Indonesia. Perlu dicatat, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat scan QR Code IMEI.

"Silakan membawa KTP, NPWP, invoice barang bawaan jika ada, paspor, dan boarding pass juga," cuit Ditjen Bea dan Cukai melalui kanal Twitter @bravobeacukai, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Apabila penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code masih dapat disampaikan ke kantor Bea Cukai terdekat. DJBC menegaskan registrasi IMEI melalui DJBC bebas biaya.

Namun, penumpang tetap dikenakan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar US$500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11% dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Pada HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consignment note (CN).

"Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB [free on board] lebih dari US$3 hingga US$1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," kata DJBC.

Pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya juga dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html. (sap)

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi kepabeanan, kepabeanan, bea cukai, nilai pabean, impor, barang kiriman, PDRI, IMEI

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas