Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

A+
A-
18
A+
A-
18
Daftar Lengkap Upah Minimum Provinsi 2023, Sumbar Naik Paling Tinggi

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (28/11/2022). Pemprov DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp326.953 atau 5,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi Rp4.900.798. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui Permenaker 18/2022, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling tinggi 10%.

Pada saat ini, sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.

"Sesuai dengan keputusan gubernur yang telah terbit, UMP Provinsi Sumbar untuk tahun 2023 sebesar Rp2,74 juta," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar Nizam Ul Muluk, dikutip pada Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Gubernur Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.

Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta.

Hingga saat ini, tercatat 34 provinsi telah mengumumkan UMP 2023. Sebanyak 3 provinsi lain yang masih belum menetapkan adalah provinsi yang baru terbentuk. Ketiga provinsi yang belum mengumumkan UMP 2023, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 Belum 100 Persen, Begini Penjelasan Kemenkeu

Berikut ini adalah daftar UMP 2023:

1. Aceh
UMP Provinsi Aceh pada 2023 ditetapkan naik sebesar 7,8% dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,41 juta. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022.

2. Sumatera Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,71 juta atau naik 7,45% dari tahun ini Rp2,52 juta.

Baca Juga: Terkait Solusi Masalah Industri Tekstil, Apa Itu Dumping dan BMAD?

3. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 menetapkan UMP 2023 naik 9,15% dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta.

4. Riau
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2023 naik 8,61% menjadi Rp3,19 juta, dari Rp2,93 juta pada tahun ini.

5. Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2023 naik 9,04% dari UMP 2022 senilai Rp2,69 juta menjadi Rp2,94 juta.

6. Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2023 naik 8,26% dari Rp3,14 juta menjadi Rp3,4 juta.

7. Bengkulu
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,41 juta atau naik 8,1% dari UMP 2022 senilai Rp2,23 juta.

Baca Juga: Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

8. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,63 juta atau naik 7,9% dari UMP saat ini Rp2,44 juta.

9. Kepulauan Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan UMP 2023 naik 7,15% Rp3,26 juta menjadi Rp3,49 juta.

10. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,51% dari Rp3,05 juta menjadi Rp3,27 juta.

11. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2023 akan naik sebesar 5,6% dari Rp4,57 juta menjadi Rp4,9 juta.

12. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,88% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta. Gubernur Ridwan Kamil telah menuangkan keputusan tersebut dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022.

Baca Juga: Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

13. Jawa Tengah
Gubernur Ganjar Pranowo menetapkan UMP Jawa Tengah 2023 naik 8,01% dari Rp1,81 juta menjadi Rp1,95 juta. Keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50/2022.

14. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi DIY menetapkan UMP 2023 naik 7,65% dari Rp1,84 juta menjadi Rp1,98 juta.

15. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SK Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang menetapkan UMP 2023 naik 7,8%. Pada saat ini, UMP di Jatim senilai Rp1,89 juta dan bakal naik menjadi Rp2,04 juta pada tahun depan.

16. Banten
Pemerintah Provinsi Banten menetapkan UMP 2023 naik 6,4% dari dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,66 juta.

17. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,71 juta atau naik 7,81% dari saat ini Rp2,51 juta.

Baca Juga: Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

18. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Pemerintah Provinsi NTB menetapkan UMP 2023 naik 7,44% dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,37 juta.

19. Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan UMP 2023 naik 7,54% menjadi Rp2,1 juta.

20. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menetapkan UMP 2023 naik 7,16% dari Rp2,43 juta menjadi Rp2,6 juta.

Baca Juga: Banyak Jabatan Baru, Belanja Pegawai Kemenkeu Naik Rp2,4 Triliun

21. Kalimantan Timur
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan UMP 2023 senilai Rp3,2 juta atau nanik 6,2% dari Rp3 juta.

22. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan UMP 2023 mengalami kenaikan 8,38% dari Rp2,9 juta menjadi Rp3,14 juta.

23. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2023 naik 8,84% dari Rp2,92 juta menjadi Rp3,18 juta. Gubernur Sugianto Sabran menuangkan keputusan tersebut dalam SK Nomor 188.44/448/2022.

Baca Juga: DJP Ajukan Rp6,8 T untuk 2025, Jika Gaji-Tukin Dihitung Jadinya Rp20 T

24. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 7,79%, dari Rp3,01 juta menjadi Rp3,25 juta.

25. Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2023 senilai Rp3,48 juta atau naik 5,24% dari 2022 Rp3,31 juta.

26. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2023 naik 7,1% dari Rp2,57 juta menjadi Rp2,75 juta

Baca Juga: Ukuran Kemasan Barang Kiriman Pekerja Migran Dibatasi, Ini Tujuannya

27. Sulawesi Tengah
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2023 senilai Rp2,59 juta atau naik 8,73% dari UMP tahun ini Rp2,39 juta.

28. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,9%, dari Rp3,16 juta menjadi Rp3,38 juta.

29. Sulawesi Barat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan menaikkan UMP 2023 sebesar 7,2%, dari Rp2,67 juta menjadi Rp2,87 juta.

Baca Juga: Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

30. Gorontalo
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan UMP 2023 naik 6,74% dari Rp2,8 juta menjadi Rp2,98 juta.

31. Maluku Utara
Pemerintah Provinsi Maluku Utara menetapkan UMP 2023 naik 4% dari Rp2,86 juta menjadi senilai Rp2,97 juta.

32. Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan UMP 2023 naik 7,39% menjadi Rp2,8 juta.

Baca Juga: Gaji ke-13 ASN Dipastikan Cair Juni 2024, Anggarannya Rp50,8 Triliun

33. Papua Barat
Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan UMP 2023 naik 2,56% dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,28 juta.

34. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 naik sebesar 8,3% dari Rp3,56 juta menjadi Rp3,86 juta. (sap)

Baca Juga: DJBC: Permendag 8/2024 Pertegas Batasan Impor Barang Berupa Gawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : upah minimum, UMP, UMR, gaji, buruh, pekerja, Permenaker 18/2022, UU Cipta Kerja, UMP 2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jum'at, 03 Mei 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh Pasal 21 atas Jasa Sehubungan dengan Pekerjaan Bebas

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:30 WIB
PERMENDAG 7/2024

Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya