Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT

A+
A-
7
A+
A-
7
Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi usaha wajib pajak guna meminta klarifikasi atas surat permintaan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang telah diberikan kepada wajib pajak bersangkutan.

KPP Pratama Sukabumi menugaskan tim account representative (AR) seksi pengawasan III antara lain Putra Adi Pratama, Andhika Eka Buana, Dwi Lestari, dan Danu Rita Setiyabudi. Adapun wajib pajak yang dikunjungi diketahui tidak merespons atau memberikan tanggapan atas SP2DK.

“Dari hasil kunjungan tersebut, tim AR berhasil memperoleh beberapa data dan/atau keterangan dari wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui memproduksi beras dengan merek sendiri yang didistribusikan ke beberapa pasar di dalam dan luar Sukabumi. Usahanya telah berjalan sejak 2006 dan memiliki pabrik penggilingan beras.

Selain perdagangan beras, wajib pajak juga memiliki usaha penjualan pupuk. Setelah itu, tim AR KPP kemudian meminta wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Sementara itu, wajib pajak menyatakan bersedia untuk melakukan menyetorkan PPh final PPh tahun pajak 2021 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai pajak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukabumi, SP2DK, kunjungan, visit, ketidakpatuhan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak