Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat SP2DK, WP Bisa Sampaikan Penjelasan Lebih Dari 1 Kali

A+
A-
9
A+
A-
9
Dapat SP2DK, WP Bisa Sampaikan Penjelasan Lebih Dari 1 Kali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP) dapat memberikan tanggapan atau penjelasan lebih dari 1 kali.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender.

Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK,” demikian bunyi penjelasan dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual; dan/atau tertulis. Untuk diperhatikan, setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak harus dituangkan dalam berita acara.

Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilaksanakan wajib pajak dengan mengunjungi KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, dan dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.

Lalu, penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa: SPT yang disampaikan oleh wajib pajak; surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Penjelasan tertulis juga bisa berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : se-05/pj/2022, pengawasan kepatuhan, SP2DK, pajak, administrasi pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama