Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Darussalam: Pendidikan Pajak Kita Tidak Boleh Kalah dengan Asing

A+
A-
0
A+
A-
0
Darussalam: Pendidikan Pajak Kita Tidak Boleh Kalah dengan Asing

Managing Partner DDTC Darussalam (kedua kanan) berfoto bersama perwakilan penerima beasiswa DDTC didampingi para pengajar Fakultas Ilmu Administrasi UI di Kampus UI Depok, Senin (11/9/2017). (Foto: DDTCNews)

DEPOK, DDTCNews – DDTC, konsultan pajak asli Indonesia yang kini menjadi salah satu yang terbesar di Tanah Air, memberikan beasiswa Biaya Operasional Pendidikan kepada 11 mahasiswa Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI), yang terpilih.

Darussalam, Managing Partner DDTC, mengatakan pemberian beasiswa tanpa ikatan dinas yang diadakan rutin setiap tahun itu merupakan bentuk dan komitmen nyata DDTC untuk terus mengembangkan sekaligus memajukan pendidikan perpajakan di Indonesia.

“Pendidikan pajak kita harus maju. Kita tidak boleh kalah dengan asing. DDTC sudah menjadi bukti, bahwa kalau kita mau berusaha keras, ahli-ahli pajak kita juga bisa bersaing dengan ahli-ahli pajak asing,” katanya seusai seremoni penyerahan beasiswa itu di Kampus UI, Depok, Senin (11/9/2017).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Darussalam menambahkan pemberian beasiswa ini sekaligus merupakan bagian dari rangkaian acara peringatan Satu Dekade DDTC Mewarnai Sistem Perpajakan Indonesia 2007-2017. Sebelumnya, DDTC juga membiayai studi mahasiswa pajak UI ke Korea Selatan, setelah tahun sebelumnya ke London dan Amsterdam.

Pemberian beasiswa tersebut, sambungnya, juga merupakan tindak lanjut dari penandatangan kerja sama pendidikan dan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) antara DDTC dan Fakultas Ilmu Administrasi UI pada Agustus tahun lalu.

Selain FIA UI, hingga kini DDTC juga memiliki MoU dan kerja sama pendidikan dengan 7 perguruan tinggi lainnya, yaitu FEB Undip Semarang, FEB UGM Yogyakarta, FEB UNS Solo, FIA UB Malang, FEB Unair Surabaya, STIAMI Jakarta, dan STHI Jentera.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Melalui MoU kerja sama pendidikan tersebut, DDTC dan civitas akademika ke-8 perguruan tinggi itu mengadakan berbagai kegiatan edukasi seperti seminar, kuliah umum, riset, magang kerja, workshop kurikulum, juga menggelar program S2 bersama, kuliah hukum pajak dan simulasi pengadilan pajak.

“Lima tahun lalu DDTC sudah membentuk DDTC Academy untuk melembagakan sekaligus mengelola berbagai kegiatan edukasi pajak ini. Usaha ini juga didukung DDTC Library, salah satu perpustakaan pajak terlengkap di Indonesia yang bisa diakses masyarakat secara gratis,” tambah Darussalam.

Dari usaha itu pula lalu muncul ahli-ahli pajak DDTC yang memenangi sejumlah kompetisi pajak internasional bergengsi, seperti Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji yang meraih Confédération Fiscale Européenne Award Albert J. Radler Medal 2015 dan Senior Manager International Tax/ Transfer Pricing Service DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung yang meraih WTS Tax Award 2014.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Bersamaan dengan pemberian beasiswa itu, DDTC dan FIA UI juga menggelar acara bedah buku Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi karya ahli-ahli pajak DDTC. Panelis bedah buku itu adalah dosen senior FIA UI, yaitu Iman Santoso dan Ning Rahayu. Dalam kesempatan itu, DDTC juga membagikan gratis 100 buah buku setebal 770 halaman itu kepada para mahasiswa. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : beasiswa, FIA UI, DDTC, darussalam, beasiswa gratis

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:17 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

Komwasjak dan FIA UI Gelar Diskusi Ilmiah, Bahas soal Institusi Pajak

Selasa, 04 Juni 2024 | 10:30 WIB
LITERATUR PAJAK

Pajak Content Creator, Ketahui secara Komprehensif di Perpajakan DDTC

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama