Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dianggap Terlalu Kecil, Partai Ini Minta Tarif Pajak Kripto Dinaikkan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India telah menetapkan pemajakan atas mata uang kripto atau cryptocurrency sebesar 30% yang mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, Bharatiya Janata Party (BJP) meminta pemerintah untuk menaikkan tarif pajak tersebut.

Anggota BJP Sushil Kumar Modi menuntut pemerintah untuk menaikkan tarif pajak atas mata uang kripto. Dia membandingkan penerapan pajak kripto di negara lainnya seperti Jepang, Jerman, Prancis, dan Austria dengan tarif hingga 55%.

“Saya ingin meminta Menteri Keuangan agar pajak 30% yang telah Anda kenakan pada kripto, harap pertimbangkan dalam beberapa hari mendatang jika tarif pajak ini dapat ditingkatkan lebih lanjut,” katanya, Rabu (30/3/2022).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Seperti dilansir ndtv.com, Modi menyebut mata uang kripto bukanlah aset, barang, komoditas, atau layanan. Sebab, mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik dan tidak memiliki dukungan dari perusahaan sehingga berbeda dengan saham.

Dia juga menilai kripto mirip dengan perjudian seperti lotere, pacuan kuda, taruhan kasino, dan lainnya. Dengan alasan tersebut, Modi berharap pemerintah mempertimbangkan kembali soal PPN atau goods and services tax (GST) yang diberlakukan atas kripto.

Saat ini, mata uang kripto dipersamakan dengan layanan keuangan sehingga dikenai PPN dengan tarif 18%. Sementara itu, penerapan PPN atas perjudian seperti lotere, taruhan kasino, perjudian, dan pacuan kuda dikenai tarif sebesar 28%.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Kripto adalah perjudian. Ini adalah bentuk lotre, bentuk pacuan kuda... Ketika Anda menaruh uang di pasar saham, Anda tahu perusahaan yang berada di belakangnya tetapi siapa yang berada di belakang kripto?," tuturnya.

Di samping itu, Modi juga menuntut adanya regulasi atas permainan digital, pinjaman digital, media sosial, dan teknologi Pendidikan. Tak hanya itu, Modi juga berpandangan UU Teknologi Informasi 2000 perlu disusun kembali. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : india, pajak, pajak internasional, pajak kripto, cryptocurreny, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama