Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dianggap Tidak Efektif, Pajak Ini Bakal Dihapuskan

A+
A-
2
A+
A-
2
Dianggap Tidak Efektif, Pajak Ini Bakal Dihapuskan

Ilustrasi.

PATTALLASSANG, DDTCNews – Pemkab Takalar mengusulkan penghapusan pajak penerangan jalan umum (PJU) lantaran pajak yang ditarik dari masyarakat tidak efektif dan penggunaan solar cell yang sudah mulai marak di beberapa tempat.

Bupati Takalar Syamsari Kitta mengatakan penghapusan pajak penerangan jalan akan meringankan beban masyarakat. Apalagi, selama ini penerangan jalan umum hanya ada di kawasan tertentu, tetapi pembiayaannya dibebankan kepada semua masyarakat.

"Pajak PJU yang dibebankan kepada masyarakat itu sebaiknya dihapus saja karena sudah ada sumber daya solar cell yang sudah kami gunakan di beberapa tempat, ke depan kami akan gunakan solar cell lebih masif lagi," katanya, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Menurut Syamsari, masyarakat membayar setiap bulan pajak PJU di PLN, tetapi pada kenyataannya lampu jalan hanya ada di kawasan kota, sehingga tak bisa dinikmati oleh masyarakat secara umum, termasuk yang ada di pedesaan juga membayar pajak PJU.

Selain itu, sambungnya, banyak lampu jalan yang tidak lagi berfungsi, tetapi tetap harus dibayarkan tagihannya setiap bulan. PLN seharusnya memperbaiki layanan dan kualitas lampu jalan sehingga masyarakat Takalar tidak dirugikan.

"Selama ini kita bayar tagihan lampu jalan lewat dana masyarakat, tetapi kualitas lampu jalan kita tidak maksimal, banyak lampu jalannya sudah lama mati tetapi tetap harus kita bayar tagihannya, tidak ada transparansi di sana," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Untuk itu, Syamsari mengusulkan akan segera menggunakan solar cell secara masif untuk operasional lampu jalan. Dengan menggunakan solar cell, beban operasional dengan biaya yang digunakan akan berbanding lurus.

Penerangan lampu jalan di Takalar menjadi tengah menjadi perhatian dalam sebulan terakhir karena pemkab akan menghapuskan anggaran lampu jalan. Pemkab menghapuskan anggaran lampu jalan kepada PLN karena harus membayar Rp8 miliar setiap tahun.

"Dengan solar cell tentu akan lebih murah dan lebih maksimal, selama ini kita dibebankan Rp8 miliar setiap tahun," tutur Syamsari seperti dilansir makassar.sindonews.com. (rig)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten takalar, pajak penerangan jalan, kebijakan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama