Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

A+
A-
1
A+
A-
1
Didukung Keringanan Pajak, Pemerintah Ingin UMKM Naik Kelas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah berupaya mewujudkan sistem pajak yang mendukung pengembangan UMKM. Salah satu cara yang diambil ialah dengan mengenakan tarif pajak yang rendah.

Penyuluh Pajak Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani menyebut salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap UMKM di antaranya pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% dari omzet. Dengan insentif ini, UMKM diharapkan dapat berkembang sehingga ‘naik kelas’.

"Pemerintah sangat pro sekali dengan pelaku usaha sektor UKM. Apapun usahanya, didukung sekali supaya UMKM di Indonesia ini naik kelas," katanya dalam talk show bertajuk Pemahaman Dasar tentang Pajak di Indonesia, dikutip pada Kamis (1/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Rian menuturkan PPh final 0,5% diatur dalam PP 55/2022 sebagai perubahan dari PP 23/2018. Skema PPh final UMKM ini hanya dapat dimanfaatkan paling lama 3 tahun pajak bagi PT; 4 tahun pajak bagi koperasi, CV, dan firma; serta 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Apabila sudah tak menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak harus mulai membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum. Untuk tahun pertama pembayaran PPh sesuai dengan tarif ketentuan umum, UMKM diperlakukan sebagai wajib pajak baru.

Angsuran Tahun Pertama Nihil

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru pada tahun pertama adalah nihil.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Pemerintah ingin UMKM naik kelas. Tapi [fasilitasnya] dibatasi. Jadi, ketika orang pribadi UKM itu memakai tarif 0,5% maka batas waktunya hanya 7 tahun. Jadi di tahun ke-8, ia harus naik kelas dan melakukan yang namanya pembukuan," ujar Rian.

Meski sudah tidak dapat memanfaatkan PPh final, wajib pajak badan UMKM sesungguhnya dapat memanfaatkan fasilitas lain, yaitu fasilitas dalam Pasal 31E UU PPh.

Dengan pasal tersebut, wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas penghasilan kena pajak yang merupakan bagian dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djp, keringanan pajak, UMKM, UMKM naik kelas, PPh final UMKM, tarif PPH final 0,5%, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama