Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diminta Ikut Sosialisasikan Super Tax Deduction, Pemda Dapat Apa?

A+
A-
1
A+
A-
1
Diminta Ikut Sosialisasikan Super Tax Deduction, Pemda Dapat Apa?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat ingin pemerintah daerah (pemda) ikut aktif mengajak pihak swasta memanfaatkan insentif super tax deduction untuk meningkatkan nilai tambah daerah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemda dapat menggandeng pihak swasta dalam melakukan kegiatan vokasi maupun penelitian dan pengembangan. Kerja sama ini bisa diajukan untuk mendapatkan insentif fiskal berupa super tax deduction.

"Daerah bila ada produk unggulan bisa dilakukan riset dengan swasta dan itu bisa mendapatkan fasilitas super tax deduction," katanya dalam Rakornas Investasi, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Airlangga mengatakan tujuan dari pemberian insentif berupa super tax deduction tidak hanya untuk mendorong peran swasta dalam kegiatan vokasi dan riset. Pemda juga bisa mengambil keuntungan dengan pengembangan produk atau komoditas asli daerah.

Mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan dengan basis penelitian dan pemberian insentif pajak maka produk daerah akan memiliki nilai tambah yang berlipat ganda. Hal ini, pada gilirannya akan membuat masyarakat ikut menikmati hasil penelitian yang telah mendapat fasilitas fiskal.

"Ini merupakan kemudahan untuk kegiatan riset dan inovasi. Swasta dan BUMN bisa melakukan penelitian dan mendapatkan super deduction 300% dari investasi yang dilakukan," paparnya.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Seperti yang diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan, riset, litbang

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama