Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

A+
A-
0
A+
A-
0
Disumbang Cabai Hingga Telur Ayam, BPS: Inflasi Maret 2022 Capai 0,66%

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Maret 2022 mengalami inflasi 0,66%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan tingkat inflasi tahun kalender sebesar 1,2% dan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 2,64%. Menurutnya, inflasi itu disebabkan kenaikan harga sejumlah komoditas pangan.

"Penyumbang inflasi di bulan Maret ini utamanya berasal dari komoditas cabai merah, bahan bakar rumah tangga, emas, perhiasan, serta minyak goreng," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pada Maret 2022, kenaikan harga terjadi pada sejumlah kelompok pengeluaran antara lain kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,47% dengan andil terhadap inflasi 0,38%. Andil inflasi yang besar itu berasal dari kenaikan harga cabai merah dengan andil 0,1% serta minyak goreng dan telur ayam ras dengan andil masing-masing 0,04%.

Inflasi juga disebabkan kenaikan harga pada kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,41% dengan andil 0,08%. Selain itu, perawatan pribadi dan jasa lainnya juga memberikan andil terhadap inflasi sebesar 0,07%, karena kenaikan harga emas perhiasan.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,3% dengan andil 0,20% pada Maret 2022. Komponen yang harganya diatur pemerintah mengalami inflasi 0,73% dengan andil 0,13%, dan komponen yang harganya bergejolak terjadi inflasi 1,99% dengan andil 0,33%.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kalau menurut komponennya, yang tertinggi andilnya adalah pada harga yang bergejolak dan kalau dari komoditasnya berasal cabai merah, minyak goreng, dan telur ayam ras," ujarnya.

Dari 90 kota yang disurvei, lanjut Margo, menyebut terdapat 88 kota mengalami deflasi dan hanya 2 kota mengalami inflasi. Inflasi tertinggi terjadi di Merauke sebesar 1,86%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Kupang sebesar 0,09%.

Sementara itu, deflasi tertinggi terjadi di Tual sebesar 0,27% dan terendah terjadi di Kendari 0,07%. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : badan pusat statistik BPS, inflasi, cabe, bahan bakar rumah tangga, kepala bps margo, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama