Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

A+
A-
3
A+
A-
3
Ditanya DPR soal Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak: Kami Sedang Kaji

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih mengkaji rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% sebagaimana diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Meski demikian, lanjutnya, rencana kenaikan tarif pajak tersebut tetap perlu dikaji.

"Kajian akan terus kami jalankan, Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggulah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Pernyataan Suryo tersebut disampaikan sebagai respons atas pernyataan anggota Komisi XI DPR. Salah satunya, Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo yang menilai rencana kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat saat ini tengah dihadapkan pada berbagai kenaikan harga seperti pangan dan tarif jalan tol. Menurutnya, kenaikan tarif PPN pada 1 Januari 2025 bakal menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah.

Dalam pandangannya, kenaikan tarif PPN dapat dilakukan setelah perekonomian kembali stabil, termasuk ketika bank sentral AS sudah menurunkan suku bunga acuannya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Kita perlu meramu satu kebijakan di antara optimisme yang ada. Kalau istilahnya golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, bukankah akan melambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga akan berdampak pada penerimaan negara?" ujar Andreas.

Selain Andreas, pertanyaan mengenai kenaikan tarif PPN juga disampaikan Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Dia menjelaskan DPR akan mendukung pemerintah apabila tetap disiplin menaikkan tarif PPN sebagaimana amanat UU HPP.

Namun, DPR juga meminta pemerintah menyiapkan antisipasi dampak kenaikan tarif PPN ini terhadap daya beli masyarakat. Apabila kenaikan tarif PPN benar-benar terealisasi, pemerintah juga harus menjelaskan kebijakan ini secara komprehensif kepada publik agar tidak terjadi kebingungan, termasuk fasilitas yang diberikan.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak, PPN, tarif pajak, PPN 12 persen, UU HPP, pajak, peraturan pajak, nasional, DJP, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama