Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kontainer Pakaian Bekas

A+
A-
1
A+
A-
1
Ditjen Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 6 Kontainer Pakaian Bekas

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan kepada awak media. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 6 kontainer pakaian bekas ke Indonesia dengan taksiran harga mencapai Rp2,6 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penindakan itu untuk melindungi pengusaha tekstil dan garmen dalam negeri dari persaingan harga tidak sehat dengan masuknya pakaian bekas impor tersebut. Apalagi, saat ini para pengusaha sedang mengalami masa sulit akibat wabah virus Corona.

Trade war dan virus Corona telah menyebabkan kesulitan bahan baku, mobilitas barang, dan produksi para pengusaha garmen lokal. Jangan sampai mereka ditimpa lagi dengan masuknya ballpress pakaian yang di negara asalnya juga sudah tidak layak jual," kata Heru, Rabu (11/3/2020).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Para pakaian selundupan itu, lanjutnya, berasal dari negara-negara empat musim. Pakaian yang diimpor berupa pakaian bekas yang sudah lewat musimnya. Namun, sebagian dari pakaian yang diselundupkan juga berupa pakaian baru yang cacat atau tidak laku di negara asalnya.

Pakaian itu dikhawatirkan akan membanjiri pasar di dalam negeri dengan harga murah sehingga akan mengganggu penjualan produk garmen lokal. Menurut Heru, para pelaku juga sudah menyiapkan modus terbaru untuk mengelabui masyarakat.

Para pelaku, ungkapnya, akan menyetrika ulang pakaian dan menempelkan label harga. Dia pun menunjukkan tumpukan pakaian yang berlabel merek-merek ternama dunia dengan tulisan harga dalam satuan dolar AS.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Pakaian biasanya terlihat lusuh. Namun, jika disetrika, pakaian akan langsung terlihat mulus dan terkesan baru.”Petugas Bea Cukai sudah mencoba menyetrikanya, dan memang terlihat seperti barang baru untuk mengelabui masyarakat,” katanya.

Heru menjelaskan pakaian bekas itu dikemas dalam bentuk 874 ballpress, dan diselundupkan dalam enam kontainer besar. Sebagai ilustrasi, 1 ballpres bisa terdiri dari 500 hingga 1.000 pakaian. Kontainer berasal dari salah satu pelabuhan tikus di Sumatra dan ditangkap di Pelabuhan Merak, untuk kemudian dikirim ke Bandung.

Selain pakaian bekas, DJBC juga menemukan 118 set ban truk dan alat berat dalam kontainer senilai Rp236 juta dan 57 roll karpet senilai Rp68,4 juta. (kaw)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, impor, pakaian bekas, pengawasan, penegahan, industri

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama