Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Jalankan Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Jalankan Uji Coba Sistem Aplikasi KEK Tahap III

Laman depan dokumen KEP-101/BC/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-101/BC/2023 mengenai pelaksanaan uji coba (piloting) sistem aplikasi KEK tahap III.

DJBC mengembangkan sistem CEISA 4.0 fitur pemberitahuan Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK), yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK. Pengembangan fitur ini dilakukan untuk memberikan peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap penerima fasilitas pada KEK, serta menyesuaikan dengan tata laksana pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang ke dan dari KEK.

"... perlu dilakukan uji coba (piloting) pada perusahaan penerima fasilitas pada kawasan ekonomi khusus," bunyi salah satu pertimbangan KEP-101/BC/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

KEP-101/BC/2023 menjelaskan berdasarkan pelaksanaan piloting tahap I dan tahap II, telah ditetapkan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi PPKEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.

Implementasi secara penuh tersebut mencakup jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP berdasarkan KEP-211/BC/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Sebelum dilakukan mandatory untuk 3 jenis layanan itu, perlu adanya pelaksanaan uji coba lanjutan sistem aplikasi PPKEK pada KEK. Di sisi lain, juga telah dikembangkan sistem aplikasi IT Inventory dan free movement yang merupakan bagian dari sistem aplikasi KEK dan perlu untuk dilakukan uji coba pada perusahaan penerima fasilitas pada KEK.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Pada diktum pertama, dijelaskan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK tahap II mencakup 3 hal. Pertama, uji coba PPKEK jenis layanan pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.

Kedua, uji coba PPKEK jenis layanan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, tempat penimbunan berikat, atau kawasan bebas. Ketiga, uji coba IT Inventory dan free movement.

Pada KEP-101/BC/2023 juga diperinci KEK dan kantor bea cukai yang melaksanakan piloting sistem aplikasi KEK tersebut. Pelaksanaan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK ini akan ditetapkan lebih lanjut.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Dalam pelaksanaannya, direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai akan melaksanakan mengkoordinasikan pelaksanaan uji coba sistem aplikasi KEK.

"Keputusan dirjen bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 25 Juli 2023] sampai dengan ditetapkannya mandatory sistem aplikasi KEK ... dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum kesembilan KEP-101/BC/2023. (sap)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, bea cukai, KEK, aplikasi KEK, fasilitas KEK, KEP-101/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Musim Kering, Pemerintah Mulai Pemasangan Pompa

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama