Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Jelaskan Aturan Khusus Impor Barang Tak Berwujud Seperti Software

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Jelaskan Aturan Khusus Impor Barang Tak Berwujud Seperti Software

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 190/2022, pemerintah mengubah ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai, yang kini termasuk impor barang tidak berwujud.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 190/2022 memang turut menyebut impor barang tidak berwujud seperti produk peranti lunak (software) dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mencatat volume dan nilai impor barang tidak berwujud di Indonesia.

"Pengaturan impor intangible asset seperti software dalam PMK lebih diarahkan pendataan impor software, melalui dokumen PIB yang harus diisi," katanya, dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Askolani mengatakan data mengenai impor barang tidak berwujud dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan. Misalnya untuk memetakan nilai devisa, serta mengukur potensi kebutuhan barang tidak berwujud yang sebagian masih impor sehingga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di dalam negeri.

PMK 190/2022 menyatakan pengawasan terhadap penyelesaian kewajiban pabean atas impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan melalui mekanisme audit kepabeanan yang diatur undang-undang. Sementara itu, ketentuan lain terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud bakal mengikuti prosedur impor untuk dipakai secara umum.

Penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor untuk dipakai berupa barang tidak berwujud dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan impor barang (PIB). Importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) harus menyampaikan PIB melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

PIB yang disampaikan minimal memuat sejumlah elemen data. Di antaranya, kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; jenis PIB; jenis impor; jenis pembayaran; data pengirim; data importir; data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK); invoice; transaksi; valuta; nilai dasar penghitungan bea masuk (NDPBM); free on board (FOB); nilai cost, insurance, dan freight (CIF); pos tarif dan uraian barang; negara asal; serta jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.

Penyampaian PIB dilakukan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.

Askolani menyebut pemerintah telah mengatur pengenaan bea masuk barang digital walaupun bertarif 0%. Ketentuan itu tertuang dalam PMK PMK 26/2022, yang di dalamnya memuat uraian barang peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Barang yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi peranti lunak sistem operasi; peranti lunak aplikasi multimedia (audio, video, atau audio visual); data pendukung atau penggerak sistem permesinan; serta peranti lunak dan barang digital lainnya.

"Kalau kebijakan tarifnya, tentunya tetap 0% sesuai dengan PMK yang ada saat ini, PMK 26/2022," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang impor untuk dipakai, PMK 190/2022, PMK 228/2015

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, Layanan Ekspor 88 Perusahaan Diblokir DJBC

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN

Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama