Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Kumpulkan Rp 56 Miliar dari Sanksi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Kumpulkan Rp 56 Miliar dari Sanksi Ketentuan Devisa Hasil Ekspor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat sanksi denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) selama implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019 mencapai Rp56 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan sanksi tersebut dikenakan terhadap eksportir SDA yang melanggar ketentuan penempatan DHE di dalam negeri. Bentuk sanksi berupa denda tersebut kini telah diubah berdasarkan PP 36/2023 dan PMK 73/2023.

"Sejak 2019, pemerintah telah mengenakan sanksi sebanyak Rp56 miliar terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DHE-nya, dengan menggunakan sistem PP yang lama," katanya, dikutip pada Minggu (13/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

PP 1/2019 mewajibkan eksportir SDA menempatkan DHE yang diperoleh di dalam negeri. Jika tidak dipenuhi, eksportir bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda dan penundaan pelayanan kepabeanan berdasarkan PMK 98/2019 j.o PMK 135/2021.

Eksportir yang tidak menempatkan DHE di rekening khusus akan dikenakan denda 0,5% dari DHE yang belum ditempatkan. Jika eksportir memakai DHE SDA di luar ketentuan penggunaan, dikenakan denda 0,25% dari DHE SDA yang digunakan di luar ketentuan.

Ketentuan DHE Sumber Daya Alam Sudah Sejak 2019

Ketentuan terkait dengan DHE SDA tersebut telah diperkenalkan sejak 2019. Kebijakan itu dilakukan sehingga eksportir menempatkan DHE pada rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia yang diawasi Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pada 2020, pemerintah dan BI sempat memberikan relaksasi atas pelanggaran ketentuan DHE SDA saat pandemi Covid-19.

Melalui PP 36/2023, pemerintah kembali mempertegas kewajiban eksportir menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Meski demikian, dalam PMK 73/2023, sudah tidak ada ketentuan soal sanksi kepada pelanggar ketentuan DHE SDA berupa denda.

Beleid itu menyebut DJBC akan mengenakan sanksi penangguhan layanan ekspor terhadap pelanggar ketentuan DHE SDA berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Untuk PP yang baru saat ini belum ada perusahaan yang sudah kami lakukan asesmen. Sebab, PP ini baru mulai berlaku Agustus maka kewajiban DHE-nya akan kami lihat setelah 3 bulan," ujar dirjen bea dan cukai. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen bea cukai askolani, devisa hasil ekspor, DHE, sumber daya alam, PMK 73/2023, PP 36/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama