Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Musnahkan Barang Penindakan, Ada Pakaian Bekas Hingga Obat Herbal

Pemusnahan barang penindakan oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara.

BELAWAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali memusnahkan barang hasil penindakan pelanggaran kepabeanan. Kali ini giliran Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara yang memusnahkan beragam barang dengan nilai total Rp1,2 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara Parjiya menyampaikan pemusnahan ini dilakukan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelaku impor ilegal.

"Setelah ini, tugas kami meningkatkan pengawasan dengan melakukan penindakan melalui jalur distribusi perbatasan Indonesia, juga untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak negatif impor ilegal terhadap ekonomi negara," kata Parjiya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Barang yang dimusnahankan merupakan hasil penindakan kepabeanan tahun 2020 sampai 2022 yang telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Total perkiraan nilai barang mencapai Rp1,268 miliar, dengan perincian berupa ballpress (pakaian dan sepatu bekas) sebanyak 634 bal dan rempah-rempah/obat-obatan herbal sebanyak 15 kantong.

Parjiya menegaskan bahwa barang-barang tersebut ditindak karena telah melanggar ketentuan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan 40/2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

Bea Cukai, imbuh Parjiya, bertekad untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan termasuk di perbatasan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan upaya penyelundupan barang yang dilarang dan dibatasi dapat ditekan serta penerimaan negara dapat terlindungi. (sap)

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, pemusnahan barang penindakan, pakaian bekas, DJBC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun