Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Rilis Aturan Baru Tata Laksana Penyelenggaraan Pameran Berikat

A+
A-
4
A+
A-
4
DJBC Rilis Aturan Baru Tata Laksana Penyelenggaraan Pameran Berikat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-3/BC/2023 mengenai tata cara tempat penyelenggaraan pameran berikat. Ketentuan ini berlaku mulai 31 Januari 2023.

PER-3/BC/2023 dirilis sebagai pelaksana PMK 174/2022 yang mengganti ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB), yang sebelumnya diatur dalam KMK Nomor 123/KMK.05/2000. Penggantian peraturan tersebut dilakukan untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor nasional.

"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, perlu menetapkan peraturan direktur jenderal tentang tata laksana tempat penyelenggaraan pameran berikat," bunyi pertimbangan PER-3/BC/2023, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

TPPB merupakan kawasan pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Pemeriksaan atas barang yang masuk ke atau keluar dari TPPB dilakukan pemeriksaan pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko di tempat penimbunan.

Berdasarkan manajemen risiko, terhadap pengusaha TPPB dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai berupa kemudahan pelayanan perizinan dan/atau kemudahan pelayanan kegiatan operasional.

Di dalam TPPB, yang bersifat tetap atau sementara, dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB. Penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB tetap hanya dapat dilakukan oleh pengelola venue yang telah ditetapkan sebagai pengusaha TPPB tetap. Kemudian, pengelola venue juga harus bekerja sama dengan organizer dalam menyelenggarakan kegiatan pameran.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Sementara pada penyelenggaraan dan pengusahaan TPPB sementara, hanya dapat dilakukan oleh organizer yang telah ditetapkan pula sebagai Pengusaha TPPB sementara.

Pengusaha TPPB melakukan kegiatan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, selama 9 bulan untuk TPPB tetap atau hingga izin berakhir untuk TPPB sementara, dengan atau tanpa barang dari tempat lain dalam daerah pabean untuk dipamerkan. Sedangkan untuk melakukan kegiatan menimbun, pengusaha TPPB harus menguasai tempat penimbunan yang dapat berada di lokasi yang berbeda dengan tempat pameran, tetapi dalam 1 tempat penetapan sebagai TPPB.

Permohonan untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai TPPB disampaikan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) dalam kerangka Online Single Submission (OSS). Dalam hal sistem INSW mengalami gangguan operasional, permohonan disampaikan secara tertulis kepada kepala kanwil melalui kepala kantor pabean atau kepala KPU, disertai dengan lampiran permohonan dalam bentuk salinan cetak .

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Pengelola venue atau organizer yang akan menjadi pengusaha TPPB juga harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada kepala kanwil atau kepala KPU. Dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis tersebut, kepala kanwil atau kepala KPU akan mengundang kepala kantor pabean dan Ditjen Pajak.

Nantinya, penetapan tempat sebagai TPPB dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB ditetapkan oleh kepala kanwil atau kepala KPU atas nama menteri keuangan. Penetapan tempat sebagai TPPB tetap dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB tetap berlaku sampai dengan izin dicabut.

Di sisi lain, penetapan tempat sebagai TPPB sementara dan pemberian izin sebagai pengusaha TPPB sementara berlaku selama masa persiapan dan penyelenggaraan pameran. Dalam hal pengusaha TPPB wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), izin pengusaha TPPB diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

"Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap penerima fasilitas TPPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 Per-3/BC/2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, fasilitas kepabeanan, pameran berikat, TPPB, DJBC, PER-3/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:39 WIB
Hari Anti Narkotika Internasional

HANI, Ini Peran Bea Cukai Cegah Peredaran Narkotika

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama