Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Ringkus Penyelundup Pakaian di Kapal Tak Berlampu

TANJUNGBALAI, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung menegah praktik penyelundupan pakaian bekas yang dikirim menggunakan perahu kecil. Penyergapan itu dilakukan pada saat ditemukannya pembongkaran barang dari kapal besar ke perahu-perahu kecil yang diduga ballpress di Perairan Bagan Batak.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Teluk Nibung M. Syahirul Alim mengatakan penindakan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh tim intelijen. Satuan Petugas Patroli Laut (Satgas Patla) segera bergerak ke lokasi terkait untuk menyergap upaya penyelundupan itu.

"Terdapat informasi akan adanya kegiatan pemasukan barang ilegal berupa pemasukan pakaian bekas ke Sungai Asahan. Berdasar hal ini, kami langsung menerbitkan Surat Perintah Patroli dan Berlayar dengan menggunakan kapal patroli jenis speedboat dan melakukan penindakan saat itu juga," ujarnya, Kamis (13/7).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Titik-titik rute penyelundupan dari garis pantai Indonesia menjadi fokus patroli laut Ditjen Bea Cukai, termasuk perairan Sungai Asahan, Sumatera Utara. Kemudian Satgas Patla pun menyisir perairan Sungai Asahan, Tanjung Jumpul, dan sungai-sungai kecil lainnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kapal-kapal yang dicurigai yang masuk menuju perairan Sungai Asahan. Satgas Patla pun melakukan perluasan wilayah patroli hampir menuju Pulau Salah Nama dan melakukan pemantauan secara visual menggunakan teropong night vision, serta pemantaun pada radar kapal patroli.

“Pada Kamis lalu kami menemukan titik kumpul mencurigakan yang diduga merupakan aktivitas pembongkaran oleh penyelundup dengan menggunakan kapal yang tidak dilengkapi lampu," katanya.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Syahirul menegaskan pada saat petugas memberikan aba-aba peringatan penghentian kegiatan, para penyelundup justru melompat ke laut dan menghanyutkan diri kearah lumpur daratan untuk menghindarkan diri dari sergapan petugas.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor KM Telaga Baru GT.32 NO.930/Ppe dan muatan ballpress ke Pangkalan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan barang, pakaian bekas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

Senin, 17 Juni 2024 | 20:00 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Tahukah Anda, Bea Cukai Punya Unit Berisi Anjing Pelacak?

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama