Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 118 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM) hingga 31 Mei 2023.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemanfaatan fasilitas KITE IKM sejauh ini masih terkonsentrasi di Indonesia barat. Hal ini dikarenakan perusahaan di Indonesia timur cenderung mengandalkan bahan baku lokal.

"Dugaan saya perusahan di luar Jawa dominan menggunakan bahan baku penolongnya lokal atau belum ekspansi lebih besar," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dari 118 perusahaan itu, 76 perusahaan perusahaan berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, diikuti Bali dan Nusa Tenggara 17 perusahaan, serta Jawa Barat 15 perusahaan.

Sementara itu, wilayah Banten dan Jawa Timur masing-masing menyumbang 3 perusahaan, Sumatera Utara 2 perusahaan, serta Jambi dan Kalimantan Barat masing-masing 1 perusahaan.

“Kebanyakan perusahaan penerima fasilitas KITE IKM bergerak di bidang furnitur, barang kerajinan, serta industri tekstil,” tutur Padmoyo.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dia menjelaskan perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE biasanya membutuhkan bahan baku atau penolong impor untuk kemudian diolah di dalam negeri dan hasilnya diekspor. Kegiatan produksi semacam ini banyak ditemukan di wilayah Jawa dan Sumatera.

Barang Ekspor Umumnya Belum Diolah

Sementara itu, di wilayah Indonesia timur, kebanyakan produknya masih mengandalkan bahan baku lokal atau bahkan produk ekspornya belum melalui proses pengolahan. Misal, ekspor ikan beku yang belum diolah.

"Kalau dia sudah dikemas, sudah ada syarat higienitas tertentu. Pasti menghubungi kami karena perlu mesin pengolah atau perlu pengawet yang food grade, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM, berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut bagi IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas KITE IKM ialah berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya hingga Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah berarti memiliki nilai investasi Rp1 miliar-Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar atau hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Selain itu, kriteria lainnya ialah usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, fasilitas perpajakan, fasilitas KITE, IKM, barang ekspor, barang impor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama