Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Sebut Pengiriman Surat hingga Kartu Pos Tetap Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Sebut Pengiriman Surat hingga Kartu Pos Tetap Bebas Bea Masuk

Ilustrasi. (foto: Instagram DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan pengiriman surat, dokumen, dan kartu pos tetap mendapatkan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pajak dalam rangka impor (PDRI).

DJBC menyatakan ketentuan pembebasan bea masuk dan PDRI telah diatur dalam PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Tagihan bea masuk dan PDRI atas surat, dokumen dan kartu pos juga dapat diperiksa secara online melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Jika surat, dokumen atau kartu pos Sobat terdapat tagihan, silakan dipastikan kembali apakah tagihan tersebut muncul dari Bea Cukai atau dari jasa kiriman," bunyi penjelasan DJBC melalui akun Instagram @bravobeacukai, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemerintah telah mengubah menerbitkan PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 yang mengubah ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Pasal 20 PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 menyatakan barang kiriman berupa kartu pos, surat, dan dokumen dapat dikeluarkan dari kawasan pabean sebagai barang yang diimpor untuk dipakai setelah penyelenggara pos menyampaikan daftar barang kiriman kepada pejabat bea dan cukai yang menangani barang kiriman.

Daftar barang kiriman paling sedikit memuat elemen data untuk setiap jenis kartu pos, surat, dan dokumen berupa jumlah satuan dan total berat kotor.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Meski demikian, pasal 29 beleid tersebut menjelaskan barang kiriman yang diimpor untuk dipakai berupa surat, kartu pos, dan dokumen dibebaskan dari pengenaan bea masuk dan tidak dipungut PDRI.

"Jika tagihan yang muncul adalah Rp0, tetapi Sobat masih menerima tagihan, maka itu tagihan dari jasa kiriman," bunyi keterangan DJBC.

PMK PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023 mendefinisikan kartu pos sebagai barang kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar.

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Kemudian, surat adalah barang kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.

Sementara itu, dokumen merupakan barang kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. (rig)

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 96/2023, pmk 111/2023, bea masuk, pdri, dokumen, surat, barang kiriman, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar