Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Tetapkan Sarinah Dufry Indonesia sebagai Toko Bebas Bea

A+
A-
2
A+
A-
2
DJBC Tetapkan Sarinah Dufry Indonesia sebagai Toko Bebas Bea

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil Bea Cukai Jakarta telah menetapkan izin fasilitas kepabeanan berupa toko bebas bea atau duty free shop kepada PT Sarinah Dufry Indonesia.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan fasilitas toko bebas bea diberikan untuk mendukung terciptanya iklim perdagangan yang kondusif. Menurutnya, fasilitas itu telah diberikan sejak 3 September 2022.

"PT Sarinah Dufry Indonesia berlokasi di dalam kota, tepatnya di lantai 4 Gedung Sarinah, Kota Jakarta Pusat, dan mulai beroperasi pada Oktober 2022," katanya, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rusman menuturkan DJBC memiliki fungsi utama sebagai trade facilitator sehingga dituntut untuk memfasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis. Misal, dengan memberikan fasilitas kepabeanan toko bebas bea bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria.

Toko bebas bea menjadi salah satu bentuk fasilitas kepabeanan tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.

Toko bebas bea mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Biasanya, toko tersebut melayani penjualan bagi anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Terdapat 6 lokasi yang dapat menjadi tempat toko bebas bea antara lain terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean; serta tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.

Kemudian, toko bebas bea dapat pula berlokasi di tempat transit pada terminal keberangkatan di pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; terminal kedatangan bandar udara internasional di kawasan pabean; atau dalam kota.

Melalui fasilitas toko bebas bea, Rusman menyebut para tenaga kerja asing, korps diplomatik, dan wisatawan mancanegara yang akan keluar daerah pabean dapat berbelanja tanpa harus membayar PDRI.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

"Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat lain untuk negara seperti penyerapan tenaga kerja, serta mendorong roda perekonomian dalam negeri," ujarnya.

Sementara itu, Komisaris PT Sarinah Dufry Indonesia Rakesh Adwani menyebut toko bebas bea akan menjadi wadah bagi produk Indonesia untuk dikenal di pasar internasional karena turut menyediakan berbagai produk lokal seperti pakaian, kosmetik, perhiasan, dan makanan. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : djbc, sarinah, toko bebas bea, PDRI, pajak dalam rangka impor, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak