Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Ajak Bupati Lapor SPT Lebih Awal

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Ajak Bupati Lapor SPT Lebih Awal

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUDUS, DDTCNews – KPP Pratama Kudus menjalin kerja sama dengan Pemkab Kudus, Jawa Tengah untuk mendukung program penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun ini.

Kepala KPP Pratama Kudus Andi Setijo Nugroho mengatakan jajaran pemimpin Kabupaten Kudus bisa menjadi panutan pajak dengan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Untuk itu, fiskus mengadakan pertemuan langsung dengan Plt. Bupati Kudus HM. Hartopo.

"Hari ini kami mengajak Pak Plt, bupati untuk disiplin buat SPT Tahunan," katanya, dikutip Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Andi menjabarkan DJP menyosialisasikan saluran elektronik e-filing dalam pelaporan SPT Tahunan. Menurutnya, e-filing memiliki banyak keunggulan. Sepanjang terhubung dengan jaringan internet maka bisa lapor SPT di mana saja dan kapan saja.

Dia berharap pemimpin daerah bisa menjadi teladan yang baik bagi masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Adapun batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi pada akhir Maret 2021 dan wajib pajak badan pada akhir April 2021.

"Kemudian pembayaran pajak tidak harus di kantor pajak, bisa di kantor pos dan semua jenis pelayanan di KPP Pratama Kudus tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Andi juga mengingatkan wajib pajak untuk tidak terlambat melaporkan SPT Tahunan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan denda Rp100.000 dan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Sementara itu, Plt. Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan akan mendukung penuh upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan melalui panutan pajak. Menurutnya, program teladan pajak tidak sebatas kepada pemimpin daerah. LSM pun bisa menjadi teladan pajak di Kabupaten Kudus.

"Terutama kepada LSM untuk bisa menjadi pelopor sebagai wajib pajak," tuturnya seperti dilansir betanews.id. (rig)

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten kudus, kpp pratama kudus, SPT, panutan pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?