Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

A+
A-
7
A+
A-
7
DJP Beri Surat ke Perusahaan, Isinya Karyawan yang Belum Lapor SPT

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah mengirim daftar karyawan yang belum memenuhi pelaporan SPT Tahunan. Kanwil DJP Bali misalnya, belum lama ini mengundang 50 wajib pajak badan yang karyawannya ada yang belum melaporkan SPT Tahunan. Perusahaan yang diundang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada karyawannya agar segera melaporkan SPT Tahunan.

"Bapak/Ibu yang hadir, kami sudah memberikan amplop [yang di dalamnya] tertera beberapa nama karyawan yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022," kata Dedik Herry Susetyo, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bali saat memberikan edukasi Pemenuhan Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK NPWP kepada para perwakilan pemberi kerja di Aula Kanwil DJP Bali dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebanyak 50 perusahaan yang diundang merupakan perusahaan yang memiliki jumlah karyawan terbanyak di Bali dalam hal belum melaporkan SPT Tahunannya. Ada juga karyawan perusahaan-perusahaan tersebut yang belum melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dedik menjelaskan bahwa karyawan yang tidak juga memadankan NIK-nya sebagai NPWP berisiko dikenai pajak lebih tinggi ke depannya karena bisa dianggap tidak memiliki NPWP.

"Kami mohon bantuan Bapak/Ibu pemberi kerja untuk mengingatkan nih kepada para karyawannya yang belum lapor SPT Tahunan untuk segera melaporkannya," terang Dedik.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Petugas pajak juga menjelaskan mengenai kebijakan pemadanan NIK-NPWP dan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang akan berlaku mulai 2024.

"Indonesia mengingingkan ke depannya semua identitas hanya 1, yaitu NIK. Sehingga bagi karyawan perusahaan Bapak/Ibu yang belum memadankan NIK nya, tolong diingatkan agar segera memadankan NIK NPWP nya. Karena apabila tidak padan, tahun 2024 beresiko dikenakan pajak lebih tinggi karena dianggap tidak memiliki NPWP," ungkap Dedik. (sap)

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, PPh orang pribadi, PPh badan, Bali

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:17 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri yang NPWP-nya Gabung dengan Suami, Perlu Padankan NIK-nya?

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra