Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat adanya pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal I/2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengungkap realisasi penerimaan pajak secara neto hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp15,09 triliun atau 23,27% dari target. Capaian tersebut sekaligus mencatatkan pertumbuhan sebesar 3,5% (year on year/yoy).

“Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Di lihat dari sektor usaha dominan, penerimaan pajak dari perdagangan tercatat tumbuh 4,4%. Kemudian, penerimaan pajak dari sektor usaha konstruksi dan real estat tumbuh hingga 25,5%. Adapun penerimaan pajak dari sektor lainnya tumbuh 9,7%.

Jika dilihat lebih jauh dari kelompok subsektor, sambung Farid, mayoritas subsektor usaha dominan juga tumbuh lebih baik. Penerimaan pajak dari subsektor perdagangan besar tumbuh 2,4%, perdagangan eceran tumbuh 3,8%, dan pegawai swasta tumbuh 8,9%.

Berdasarkan pada jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Penerimaan pada pos PPh Pasal 21 tumbuh 16,4%, PPh Pasal 25/29 badan tumbuh 20%, dan PPh Pasal 22 impor tumbuh 15%.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Farid mengatakan dalam menghadapi 2024, seluruh pegawai akan bekerja optimal dengan menerapkan ‘value added triangle’ atau ‘segitiga nilai tambah’, yaitu revenue (penerimaan), information (informasi), dan knowledge (pengetahuan).

“Setiap pegawai di Kanwil dJP Jakarta Barat dalam bekerja harus berorientasi pada mengumpulkan penerimaan, menambah data dan informasi, serta menambah pengetahuan yang dimiliki,” katanya.

Adapun terkait dengan kepatuhan formal wajib pajak, hingga 31 Maret 2024, ada sebanyak 331.704 SPT Tahunan yang sudah diterima. Jumlah tersebut juga tercatat naik sekitar 2,61% dibandingkan dengan performa pada perioda yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta menyampaikan kinerja penerimaan pajak DKI Jakarta pada kuartal I/2024 telah mencapai Rp273,85 triliun atau 20,79% dari target. Nilai ini mengalami pertumbuhan sebesar 13,81%. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jakarta Barat, pajak, daerah, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra