Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan, Apa Itu?

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Jalankan Ekstensifikasi Berbasis Kewilayahan, Apa Itu?

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan. Langkah otoritas pajak tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (26/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti mengenai ukuran kinerja pengadilan pajak. Berdasarkan laporan IMF dan OECD terkait kepastian pajak, ada beberapa persoalan penyelesaian sengketa pajak di tingkat banding, yang dianggap sebagai sumber ketidakpastian.

Beberapa persoalan tersebut antara lain lamanya penerbitan putusan pengadilan pajak, putusan yang tidak bisa diprediksi dan tidak konsisten, serta putusan tidak atau tidak seluruhnya dipublikasikan.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Lebih Sistematis

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai upaya ekstensifikasi berbasis kewilayahan cenderung lebih baik. Apalagi, saat datang ke lapangan, para petugas pajak sudah dibekali dengan data yang sudah diolah.

“Perluasan basis pajak berbasis kewilayahan akan lebih sistematis dan merujuk pada data yang telah dihimpun otoritas,” katanya.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Dia pun berpendapat DJP perlu menambah jumlah wajib pajak melalui pengenaan jenis objek pajak baru seperti pajak atas platform digital asing. Selain itu, DJP juga perlu mencegah penggerusan basis pajak melalui skema pajak alternatif minimum atau kewajiban pengungkapan skema perencanaan pajak.

Selain itu, Bawono juga berpendapat upaya untuk menambah jumlah wajib pajak bisa dilakukan dengan mengurangi gap kebijakan melalui perubahan skema pajak final pada beberapa sektor perekonomian.

  • Indikator Ukuran Kinerja Pengadilan Pajak

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan setidaknya ada beberapa indikator kinerja pengadilan pajak. Pertama, efisiensi. Hal ini muncul jika terhadap kasus atau persoalan yang sama terdapat putusan atau perlakuan yang sama.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Kedua, akuntabilitas. Indikator ini dapat dilihat dari tanggung jawab hakim dalam menegakkan hukum dengan standar yang paling tinggi. Ketiga, independensi. Pengadilan pajak tidak boleh terpengaruh opini publik maupun campur tangan pihak eksternal.

Keempat, transparansi. Indikator ini menjamin sejauh mana putusan hakim bisa diakses dan diperdebatkan oleh publik sehingga dapat dipetakan sebagai common sense yang bisa dijadikan acuan atas sengketa pajak yang sama.

  • Shortfall Dipastikan Lebih Tinggi dari Tahun Lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak pada tahun ini akan lebih dari outlook awal Rp140 triliun. Namun, DJP berupaya agar shortfall tidak lebih dari Rp200 triliun.

Baca Juga: Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Shortfall pajak tahun ini diperkirakan lebih besar daripada proyeksi semester I/2019 [Rp140 triliun] dan realisasi 2018 yang sekitar Rp110 triliun,” papar Yon.

  • Data dari Implementasi AEoI

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan sebagian data yang telah didapatkan dalam implementasi automatic exchange of information (AEoI) telah didistribusikan ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Tidak semua data bisa langsung digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Sudah ada daftarnya. Jadi nanti akan bertahap,” katanya.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU
  • Omnibus Law Perpajakan

Pemerintah masih menyusun rancangan omnibus law perpajakan. Salah satu aspek yang baru adalah pengaturan kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.

“Saat ini sedang tahap finalisasi. Target kami bisa menyampaikan ke DPR sebelum akhir tahun ini,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (kaw)

Baca Juga: Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, ekstensifikasi, basis pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?