Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Jatim III Kukuhkan 612 Relawan Pajak, Ini Perannya

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Jatim III Kukuhkan 612 Relawan Pajak, Ini Perannya

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengukuhkan 612 relawan pajak 2024. Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur III, Selasa (19/12/2023).

Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur III Vincentius Sukamto mengatakan mahasiswa yang telah dikukuhkan sebagai relawan pajak akan berperan aktif dalam memberdayakan masyarakat selama periode 2024.

"Relawan Pajak merupakan program yang diinisiasi oleh DJP sejak tahun 2017. Inisiasi ini bertujuan memberikan edukasi perpajakan melalui keterlibatan pihak ketiga, khususnya mahasiswa dan perguruan tinggi," tutur Vincent, sebagaimana dikutip dari laman resmi DJP, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Melalui keterlibatan mahasiswa dan perguruan tinggi, sambung Vincent, Kanwil DJP Jawa Timur III berharap dapat mencapai lebih banyak lapisan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban dan hak perpajakan.

Vincent menjelaskan relawan pajak akan ditempatkan di tax center dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III selama 2024. Relawan pajak tersebut akan memberikan pendampingan terhadap wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Selain itu, relawan pajak juga bertugas untuk memberikan edukasi seputar hak dan kewajiban pajak, pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memberikan konsultasi perpajakan sederhana.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Timur III Erna Irawati menjelaskan seluruh rangkaian program relawan kini telah terintegerasi. Integrasi tersebut dilakukan melalui platform DJP bernama Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

"Sebelumnya, para mahasiswa yang akan mendaftarkan diri menjadi relawan pajak harus menghubungi tax center. Sekarang, seluruh tahapan kegiatan mulai dari inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan, hingga pendayagunaan, dilakukan secara sistematis dan terstruktur melalui platform Renjani," ujar Erna.

Erna menyebut integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program relawan pajak. Erna menambahkan mahasiswa harus mengikuti serangkaian tahapan proses seleksi agar bisa terpilih sebagai calon relawan pajak.

Baca Juga: e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rangkaian seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, pelatihan, dan levelling test yang mengharuskan mahasiswa mendapatkan standar nilai tertentu. Adapun salah satu tahap seleksi mengharuskan mahasiswa memilih antara pembuatan essay atau video

Selain pengukuhan, dalam kesempatan tersebut, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan mengenai pemahaman hak dan kewajiban perpajakan. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pajak Siti Rahayu.

Selain itu, relawan pajak juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang Taufik Kurachman. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan bekal yang cukup kepada relawan pajak. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, literasi pajak, penyuluhan pajak, relawan pajak, Renjani, tax center, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:55 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Update Lagi! E-Bupot 21/26 Versi 2.0 Dirilis di DJP Online

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

Senin, 01 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan