Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

A+
A-
3
A+
A-
3
DJP Minim Lakukan Gijzeling Sepanjang 2021, Begini Detailnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tercatat minim melakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun 2021.

Merujuk pada Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2021, DJP tercatat hanya melakukan eksekusi gijzeling terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak.

"Eksekusi penyanderaan terhadap 1 wajib pajak/1 penanggung pajak, dengan total nilai pencairan utang pajak sebesar Rp1,5 miliar," tulis DJP dalam laporan keuangan, dikutip Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Punya Utang Pajak Rp86 Juta, Sepeda Motor Milik WP Akhirnya Disita

Pada tahun 2020, DJP tercatat melakukan penyanderaan terhadap 7 wajib pajak/8 penanggung pajak. Enam wajib pajak/7 penanggung pajak di antaranya melakukan pelunasan utang pajak senilai Rp15,04 miliar.

Jumlah surat rahasia menteri keuangan yang diterbitkan untuk melakukan gijzeling juga menurun. Pada 2021, menteri keuangan tercatat menerbitkan 1 surat rahasia pemberian izin gijzeling terhadap 1 wajib badan dengan potensi pencairan senilai Rp5,5 miliar.

Pada 2020, menteri keuangan tercatat menerbitkan 6 surat rahasia tentang pemberian izin gijzeling terhadap 2 wajib pajak badan dan 4 wajib pajak orang pribadi. Nilai potensi pencairan tunggakan pajak tercatat mencapai Rp79,81 triliun.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Untuk diketahui, gijzeling hanya dapat dilakukan oleh DJP berdasarkan surat perintah penyanderaan setelah mendapatkan izin tertulis dari menteri.

Penanggung pajak dapat disandera selama 6 bulan dan diperpanjang lagi selama 6 bulan. Penanggung pajak dilepas bila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, bila jangka waktu penyanderaan terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan dari menteri keuangan. (sap)

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penegakan hukum, penyanderaan, gijzeling, utang pajak, tunggakan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 18 Juni 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH I

DJP Blokir Rekening Penunggak secara Serentak, Saldonya Rp51 Miliar

Senin, 17 Juni 2024 | 14:00 WIB
PENEGAKAN HUKUM

Perhatikan Lagi Hak dan Kewajiban WP dalam Proses Penagihan Pajak

Senin, 17 Juni 2024 | 12:00 WIB
KOTA TANGERANG

Warga Tangerang! PBB Jatuh Tempo September, WP Diminta Segera Bayar

Sabtu, 15 Juni 2024 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Banyak AR Jadi Fungsional, Coretax akan ‘Berjalan’ Akhir 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama