Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

A+
A-
4
A+
A-
4
DJP: PMK 22/2020 Juga Mengatur Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Peraturan Menteri Keuangan No.22/PMK.03/2020 memang tidak hanya mengatur tentang kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA).

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan beleid yang mencabut Peraturan Menteri Keuangan No.7/PMK.03/2015 ini juga mengatur terkait prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm’s Length Principle/ALP). Hal ini berlaku untuk wajib pajak yang melakukan transfer pricing.

"PMK No.22/2020 salah satunya mengatur penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU)," katanya, Jumat (27/3/2020).

Menurutnya, beleid terkait tata cara penyelenggaraan APA ini memberikan panduan yang lengkap. Pasalnya, bukan hanya soal prinsip yang dijelaskan tapi juga menjabarkan hal teknis dalam penyelenggaraan APA dan transfer pricing.

John menuturkan terbitnya beleid ini sebagai bagian dari penyempurnaan aturan terkait penyelenggaraan ALP di Indonesia dan diselaraskan dengan pengaturan terkait kegiatan transfer pricing.

"Pengaturan PKKU ini terkait dengan prinsip, standar, serta teknis penerapan transfer pricing" ungkap John.

Sebelumnya, DJP menegaskan prinsip kewajaran dan kelaziman diterapkan untuk menentukan harga transfer wajar. Hal ini berlaku atas setiap jenis transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi dengan pihak nonafiliasi tapi harga dan lawan transaksi ditentukan pihak afiliasi.

Baca Juga: WPDN Ditetapkan sebagai BUT, Harus Sampaikan Seluruh Data Ini

Penjelasan rinci atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menjadi salah satu kelengkapan dokumen yang harus ada dalam permohonan APA.

Selain itu, ada pula laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan dokumen penentuan harga transfer (transfer pricing documentation/TP Doc) untuk tiga tahun pajak terakhir. Baca Kamus Pajak ‘Permohonan APA Dinilai Lebih Mudah, Ini Penjelasan Resmi DJP’. (kaw)

Baca Juga: Pepet Kapal di Perairan Batam, DJBC Amankan Kain dan Sepatu Selundupan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 22/2020, Advance Pricing Agreement, Arm’s Length Principle, ALP, prinsip kewajaran dan kelaziman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Januari 2024 | 20:38 WIB
PMK 172/2023

Kewajiban Soal TP Doc Mulai Tahun Pajak 2024 Berdasarkan PMK Ini

Senin, 15 Januari 2024 | 19:00 WIB
PMK 172/2023

Sepanjang Tingkatkan Kesebandingan, Data Multiple Year Bisa Digunakan

Senin, 15 Januari 2024 | 18:53 WIB
PMK 172/2023

Jika Sistem Tersedia, Wajib Pajak Bisa Ajukan APA secara Elektronik

Senin, 15 Januari 2024 | 12:30 WIB
PMK 172/2023

Terapkan ALP, Begini Ketentuan Tahapan Pendahuluan atas Transaksi Jasa

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:30 WIB
BEA METERAI

Surat Kuasa Dibuat di Luar Negeri, Perlu Dibubuhi Meterai?

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP