Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

A+
A-
6
A+
A-
6
DJP Rilis Aplikasi M-Pajak, Biaya Kepatuhan Pajak Bakal Makin Rendah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi, Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam, dan Herman Juwono yang mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi M-Pajak untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak.

Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam menilai aplikasi M-Pajak sangat dibutuhkan wajib pajak seiring dengan makin berkembangnya ekonomi dan model bisnis. Aplikasi itu akan membuat cost of compliance makin rendah.

"Kalau cost of compliance rendah, Insyaallah dari berbagai penelitian di dunia, akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak," katanya dalam dialog pada Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Darussalam mengatakan cost of compliance akan mahal jika semua proses bisnis DJP masih berjalan secara konvensional. Pasalnya, beberapa wajib pajak merasa perlu menggandeng pihak ketiga yang dapat mengerti administrasi pajak seperti konsultan.

Dengan kemudahan yang ditawarkan aplikasi M-Pajak, lanjutnya, wajib pajak akan bisa sukarela menjalankan kewajibannya. Meski demikian, Darussalam menilai tetap perlu ada pembaruan fitur atau menu dalam aplikasi agar sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

Salah satu fitur yang diusulkan yakni kelas pajak sebagai wadah para akademisi dan tax center belajar tentang pajak. Menurutnya, fitur kelas pajak tersebut juga perlu dibuat bertingkat dari level elementary, intermediate, hingga advance.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Sementara itu, Herman Juwono, mewakili Ketua Umum Kadin Indonesia, menilai aplikasi M-Pajak akan menjadi media komunikasi yang lebih akrab antara fiskus dan wajib pajak. Apalagi, layanan pada aplikasi dapat diakses di mana pun dan kapan pun.

"Artinya tidak ada kendala komunikasi lagi antara wajib pajak dan fiskus karena yang namanya aplikasi kan 24 jam terbuka," ujarnya.

Herman juga berharap layanan pada M-Pajak dapat terus berkembang. Menurutnya, kemudahan dalam pelayanan pajak akan menguntungkan bagi semua wajib pajak, terutama pada pelaku usaha.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan aplikasi M-Pajak akan membuat layanan lebih personal, mudah, dan cepat. Menurutnya, DJP juga akan terus mengembangkan aplikasi tersebut agar semakin sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.

"Benar-benar M-Pajak akan agile. Dia akan sebagai landing page atau sebagai back office,” katanya.

Saat ini, M-Pajak telah menyediakan layanan yang memudahkan wajib pajak membuat kode billing sebelum membayar pajak. Selain itu, aplikasi juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses kapan saja.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Ke depan, aplikasi M-Pajak akan terus dikembangkan dan memuat setidaknya 4 fitur baru. Misalnya, fitur mengenai informasi pajak yang bersifat massal, layanan yang bersifat transaksional seperti pelaporan SPT dan pembukuan sederhana, autentikasi, serta pengembangan kolaborasi dengan lembaga lain seperti perbankan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Hari Pajak, Hari Pajak 14 Juli, aplikasi, M-Pajak, DJP, Atpetsi, Kadin

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Adlan Ghiffari

Kamis, 15 Juli 2021 | 13:05 WIB
Aplikasi M-Pajak merupakan salah satu bentuk modernisasi sistem administrasi perpajakan dengan pemanfaatan teknologi dan informasi. Dengan adanya pemanfaatan teknologi akan membuat efisiensi sistem administrasi perpajakan, sehingga dapat menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan.
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama