Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

DJP Tunjuk 2 Developer Gim Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Tunjuk 2 Developer Gim Asing Jadi Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menunjuk 2 perusahaan asing, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc, sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) pada Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebut penunjukkan kedua perusahaan membuat jumlah perusahaan yang ditunjuk DJP sebagai pemungut PPN PMSE menjadi sebanyak 163 pelaku usaha hingga Januari 2024.

"Jumlah tersebut termasuk 2 penunjukan pemungut PPN PMSE, 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE dan 2 pencabutan pemungut PPN PMSE," katanya, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang ditunjuk, lanjut Dwi, sebanyak 153 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE hingga Rp17,46 triliun dalam 3 tahun terakhir ini.

Secara terperinci, setoran PPN PMSE pada 2020 mencapai Rp731,4 miliar setoran. Lalu, setoran PPN PMSE pada 2021 dan 2022 masing-masing Rp3,9 triliun dan Rp5,51 triliun. Pada 2023, setorannya mencapai Rp6,76 triliun. Dalam tahun berjalan ini, setorannya sudah Rp551,7 miliar.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Dwi menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/2022 mengatur pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dwi menyebut ke depan pemerintah akan terus menunjuk perusahaan yang menjual produk digital atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen Indonesia sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

PMK 60/2022 juga mengatur pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% terhitung sejak 1 April 2022 dan bakal naik menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, developer gim, perusahaan asing, pemungut PPN, PMK 60/2022, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak