Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

A+
A-
5
A+
A-
5
Dorong Kepastian Hukum, OECD Rilis Panduan MAP dan APA Multilateral

Tampilan halaman depan buku digital bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA).

PARIS, DDTCNews - Forum on Tax Administration (FTA) OECD merilis panduan mengenai tata cara penanganan mutual agreement procedure (MAP) dan advance pricing agreement (APA) multilateral bagi otoritas pajak.

Panduan bertajuk Manual on the Handling of Multilateral MAP and APA (MoMA) ini dirilis oleh FTA mengingat masih banyak otoritas pajak di berbagai yurisdiksi yang tidak memiliki pengalaman yang memadai untuk menegosiasikan MAP dan APA multilateral.

"MoMA dimaksudkan sebagai panduan untuk proses MAP dan APA multilateral, baik dari perspektif hukum maupun prosedural, dan menyarankan pendekatan yang berbeda sesuai dengan praktik pada setiap yurisdiksi," sebut FTA dalam keterangan resmi, Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

FTA menekankan MAP dan APA multilateral akan meningkatkan kepastian hukum baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak, utamanya atas transaksi perusahaan multinasional yang tercakup oleh 2 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau lebih.

Dengan MAP dan APA multilateral, potensi timbulnya sengketa akibat perbedaan interpretasi P3B dapat diminimalisasi. Kehadiran MoMA juga makin relevan mengingat transaksi oleh perusahaan multinasional tidak hanya melibatkan 2 negara saja, tetapi 3 negara atau lebih.

"Isu transfer pricing tidak lagi bersifat bersifat bilateral. Adjustment pada suatu yurisdiksi akan menimbulkan konsekuensi terhadap atribusi laba di yurisdiksi lain," tulis FTA.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Melalui MoMA, FTA memberikan panduan mengenai aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh otoritas pajak sebelum, saat, dan setelah menempuh upaya MAP dan APA multilateral.

Sebagai informasi, MAP adalah upaya alternatif di luar upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. Adapun APA adalah perjanjian tertulis antara otoritas pajak dan wajib pajak untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : OECD, FTA, pajak, pajak internasional, P3B, transfer pricing, sengketa pajak, APA, MAP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama