Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong PAD, Pendataan Wajib Pajak Dioptimalkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong PAD, Pendataan Wajib Pajak Dioptimalkan

Ilustrasi penerangan jalan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, mendorong pendapatan asli daerah (PAD) melalui pendataan wajib pajak. Pendataan itu dilakukan pada sektor restoran, air tanah, dan penerangan jalan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak Yan Prana mengatakan optimalisasi ketiga sektor tersebut berpotensi memberi dampak positif pada penerimaan. Pasalnya, pertumbuhan ekonomi masyarakat mengalami peningkatan sehingga akan berdampak pada penerimaan pajak daerah.

“Kami gencar melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap waijb pajak,” paparnya seperti dikutip pada Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Menurutnya, dunia usaha sangat berpangku pada infrastruktur, seperti penerangan jalan, demi kelancaran operasional usaha mereka. Dia pun meyakinkan keamanan dan kenyamanan masyarakat juga akan terjamin melalui adanya prasarana yang dibangun oleh setoran pajak warga.

Kasubid Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BKD Siak Raja Akhmad Fadhli menyebutkan pendataan akan terus dilakukan, khususnya pada pajak penerangan jalan. Selain itu, sosialisasi juga akan dilakukan oleh petugas BKD.

Alhamdulillah, mereka memberikan respons positif terkait PPJ [pajak penerangan jalan] ini,” terang Fadhli.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sebagai informasi tambahan, pendataan wajib pajak oleh petugas dilakukan dengan menyertai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Pernyertaan NPWPD itu sebagai syarat untuk didaftarkan dalam surat pemberitahuan pajak daerah.

Usai terdaftar, Pemkab meminta partisipasi wajib pajak agar patuh terhadap aturan yang berlaku dan membayar pajak dengan nilai yang sesuai. Fadhli meminta agar warga bersikap jujur dalam melapor pajak secara rutin.

“Kami mengingatkan kepada semua wajib pajak agar bersikap jujur dalam melapor pajak secara rutin tiap bulan dan membayar pajaknya. Bagi yang membayar tepat waktu kami memberikan atensi serta terima kasih,” pungkas Fadhli, seperti dilansir Riau Pos.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kabupaten Siak, PAD, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama