Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Presiden Joko Widodo (kiri) saat berbincang dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte (kanan). (foto: Kemenlu)

NEW DELHI, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemerintah Belanda untuk turut serta dalam mendorong penghapusan EU Deforestation Rule (EUDR).

Dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Belanda pada sela-sela KTT G-20 di India, Jokowi menyampaikan kepada Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bahwa EUDR bersifat diskriminatif terhadap komoditas Indonesia.

"Saya berharap Belanda mendorong penghapusan EUDR sehingga tidak ada diskriminasi atas komoditas utama Indonesia," katanya dikutip dari situs web Kementerian Luar Negeri, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Perlu diketahui, Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menyampaikan keberatan atas EUDR. Selain Indonesia, terdapat 16 negara sepemahaman (likeminded countries) yang keberatan antara lain Argentina, Brasil, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, dan Honduras.

Selanjutnya, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika. Indonesia dan 16 negara tersebut kemudian menyampaikan surat bersama yang berisikan keberatan mereka atas EUDR.

Mereka menyampaikan keprihatinan lantaran aturan EUDR belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya dalam mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lebih lanjut, Indonesia bersama 16 negara produsen komoditas lainnya berpandangan EUDR memuat sistem benchmarking yang bersifat diskriminatif dan berpotensi melanggar ketentuan WTO.

Negara-negara produsen komoditas pun meminta kepada para pemimpin Uni Eropa untuk melibatkan negara produsen dalam memformulasikan aturan teknis dari EUDR.

Menurut negara-negara produsen komoditas, upaya negara produsen dalam meningkatkan kehidupan masyarakat lewat pembangunan berkelanjutan haruslah dihargai.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Uni Eropa seyogianya tidak menggunakan pendekatan one size fits all yang berpotensi membebani negara eksportir komoditas.

Guna meminimalisasi dampak negatif dari EUDR terhadap negara-negara produsen komoditas, aturan teknis harus disusun dengan memperhatikan praktik berkelanjutan pada rantai pasok pertanian di negara-negara produsen komoditas. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, EU Deforestation Rule, EUDR, belanda, perdagangan internasional, KTT G-20, India, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama