Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dorong Perusahaan Pakai Truk Listrik, Otoritas Ini Beri Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dorong Perusahaan Pakai Truk Listrik, Otoritas Ini Beri Insentif Pajak

Ilustrasi. Pekerja berdiri di sekitar truk listrik yang beroperasi di kawasan industri di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.

BANGKOK, DDTCNews - Komite Kendaraan Listrik Thailand telah menyetujui pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan operasionalnya.

Sekjen Dewan Kendaraan Listrik Narit Therdsteerasukdi mengatakan insentif diberikan dalam rangka mendorong para perusahaan untuk terdorong membeli bus dan truk listrik sehingga berdampak positif terhadap penurunan emisi karbon.

"Dewan meyakini langkah baru ini akan mengarah pada penggunaan sekitar 10.000 kendaraan listrik komersial berukuran besar sehingga mampu mengurangi emisi karbon secara signifikan," katanya, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam rapat Dewan Kendaraan Listrik yang dipimpin Perdana Menteri Srettha Thavisin, terdapat sejumlah langkah yang disetujui untuk mendorong penggunaan dan produksi kendaraan listrik komersial berukuran besar.

Dia menjelaskan insentif pajak yang diberikan berupa pengurang penghasilan bruto atas pembelian kendaraan listrik. Besaran pengurang penghasilan ini dapat mencapai 100% jika kendaraan listrik dibeli secara lokal, dan 150% jika diimpor.

Meski demikian, dewan masih memerlukan waktu untuk menetapkan batasan atas harga pembelian kendaraan listrik tersebut. Adapun Ditjen Pendapatan ditugaskan untuk menyiapkan payung hukum atas insentif tersebut. Rencananya, insentif tersebut akan berlaku hingga akhir 2025.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Narit menambahkan Dewan Kendaraan Listrik juga menyetujui pemberian insentif untuk menarik investasi pembuatan sel baterai kendaraan listrik. Harapannya, hal itu dapat mendukung Thailand menjadi pusat manufaktur kendaraan listrik di regional makin dekat.

Menurutnya, investor asing akan diizinkan untuk mencari dukungan pendanaan dan hak istimewa investasi dari Competitiveness Enhancement Fund di bawah Badan Investasi.

Dewan juga telah merumuskan beberapa persyaratan awal yang harus dipenuhi investor asing untuk menerima dukungan pendanaan dan hak istimewa investasi. Pertama, merupakan merek terkemuka yang digunakan oleh pembuat kendaraan listrik.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kedua, memiliki rencana operasional untuk pembuatan sel baterai serta mampu memproduksi sel baterai untuk sistem penyimpanan energi. Ketiga, mampu memproduksi baterai dengan kapasitas 150 watt-jam per kilogram (Wh/kg).

Keempat, sel baterai harus memiliki lebih dari 1.000 siklus pengisian ulang. Kelima, mengajukan permohonan dukungan hingga 2027.

"Baterai adalah kunci bagi industri kendaraan listrik. Saat ini sudah ada modul baterai dan pembuat paket baterai, tetapi kami masih kekurangan pembuat sel baterai utama," ujar Narit seperti dilansir nationthailand.com. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Sebagai informasi, penggunaan kendaraan listrik bertambah 76.000 unit pada tahun lalu, naik 6,5 kali lipat dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, Badan Investasi telah menyetujui 103 proyek manufaktur kendaraan listrik hingga 2023, dengan nilai investasi Rp33,63 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, insentif pajak, kendaraan listrik, bus listrik, truk listrik

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama