Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Filipina Usul Orang Tua Anak Disabilitas Dapat Insentif Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Filipina Usul Orang Tua Anak Disabilitas Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Jaime Fresnedi mengusulkan pemberian insentif pajak bagi orang tua atau wali yang memiliki anak atau remaja berkebutuhan khusus.

Fresnedi mengatakan RUU DPR Nomor 9690 memuat ketentuan dukungan finansial kepada para wali anak-anak disabilitas. Insentif yang diusulkan antara lain pengurangan pajak penghasilan atas biaya yang dikeluarkan untuk merawat anak-anak disabilitas.

"Anak-anak ini dilahirkan dengan atau mengembangkan kondisi yang memerlukan perawatan tambahan, dukungan, dan layanan khusus," katanya, dikutip pada Minggu (31/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Frenedi menuturkan dukungan negara sangat dibutuhkan untuk meringankan kondisi keuangan para wali anak-anak disabilitas. Dalam hal ini, pemerintah dapat memberikan pengurang penghasilan atas biaya yang dikeluarkan untuk anak-anak disabilitas.

Dia menjelaskan pengeluaran wali anak-anak disabilitas biasanya lebih besar dari keluarga lainnya. Pengeluaran itu antara lain mencakup biaya sekolah, terapi, evaluasi diagnostik oleh profesional medis, bimbingan belajar, transportasi, dan materi pengajaran khusus.

Seperti dilansir philstar.com, United Nations Children’s Fund pada 2022 mencatat ada sekitar 1,6 juta anak-anak Filipina yang menyandang disabilitas.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sebelumnya, anggota DPR Filipina Howard Guintu juga mengusulkan insentif pajak bagi orang tua atau wali yang memiliki anak-anak dan remaja disabilitas. Namun, dalam perkembangannya kala itu, pembahasannya justru tidak berlanjut.

Insentif pajak yang diusulkan kala itu berupa potongan pengurangan pajak dapat diberikan dalam jumlah tertentu. Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto senilai PHP50.000 atau sekitar Rp13,8 juta. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : filipina, pajak, pajak internasional, anak disabilitas, insentif pajak, keringanan pajak, orang tua

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama