Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPR Minta Pemerintah Lebih Optimistis Tetapkan Target Tax Ratio 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Minta Pemerintah Lebih Optimistis Tetapkan Target Tax Ratio 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta pemerintah menetapkan target tax ratio pada 2024 secara lebih optimistis.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah perlu meningkatkan tax ratio demi memperlebar kemampuan untuk melaksanakan program pembangunan. Dia juga menyoroti tren tax ratio yang sangat bergantung pada harga komoditas.

"Tax ratio kita memang seakan-akan tetap saja. Kalau toh naik, seakan-akan naiknya berat sekali. Saya selalu berpikir cobalah kita lebih berani progresif lagi. Pemerintah berani atau tidak?" katanya dalam rapat bersama pemerintah, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Said mengatakan DPR telah mendukung upaya pemerintah meningkatkan penerimaan perpajakan di antaranya melaksanakan program pengampunan pajak, program pengungkapan sukarela, serta pengesahan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menilai target tax ratio sebesar 9,92%-10,2% PDB pada 2024 masih tergolong kecil. Selain itu, rentang target yang dibuat pemerintah juga masih terlalu lebar.

Dia pun berharap pembahasan RAPBN 2024 antara pemerintah dan DPR dapat menetapkan target tax ratio yang lebih optimistis. Menurutnya, penetapan target dapat didasarkan pada data-data terbaru, terutama laporan kinerja APBN semester I/2023 yang disampaikan pada bulan depan.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Patokan kita nanti laporan semester ya. Jangan sampai kita menaikan [target tax ratio] tidak punya dasar," ujarnya.

Anggota Banggar DPR Marwan Cik Hasan juga mendorong penetapan target tax ratio yang lebih tinggi pada tahun depan. Apabila merujuk RPJMN 2020-2024, tax ratio Indonesia pada 2024 seharusnya telah mencapai 11,8%-12,8%.

Kemudian apabila membandingkan data tax ratio negara-negara Asean lainnya, saat ini juga telah mencapai 12%-15%.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Mendekati tahun terakhir Presiden Jokowi, kita pecahkan sekali lah rekor ini. Jangan kita main di angka di bawah 10%, meskipun 2022 sudah tercapai. Kita jadikan 2024 ini capaian tertinggi penerimaan perpajakan kita," ujarnya.

Mendapat masukan Banggar DPR, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan pemerintah memang menyusun target tax ratio 2024 secara konservatif. Dia menjelaskan penerimaan perpajakan pada 2020-2021 telah mengalami tekanan yang sangat dalam akibat andemi Covid-19.

Pada 2022, kinerja perpajakan mulai membaik sejalan dengan pemulihan ekonomi dan kenaikan harga komoditas. Memasuki 2023, harga sudah kembali turun sehingga kinerja PPh dan PPN mulai termoderasi.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Pada 2024, pemerintah memandang risiko pada penerimaan perpajakan masih akan tinggi, terutama mengenai harga komoditas.

"Kami menghargai optimisme itu dan ini memang akan kami terus kalibrasi," katanya. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax ratio, rasio pajak, penerimaan pajak, PDB, rasio perpajakan, DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:30 WIB
LAPORAN INTERNATIONAL MONETARY FUND

Jaga Kredibilitas, Indonesia Perlu Pertahankan Batas Defisit 3% PDB

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama