Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DPRD Akhirnya Sahkan Perda Baru Soal Pajak Parkir dan Penerangan Jalan

A+
A-
2
A+
A-
2
DPRD Akhirnya Sahkan Perda Baru Soal Pajak Parkir dan Penerangan Jalan

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan dua rancangan beleid pajak yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui rapat paripurna pada Senin (7/9/2020).

Dua beleid yang disahkan adalah perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 15/2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dan perubahan atas Perda No. 16/2010 tentang Pajak Parkir.

"Dengan telah disetujuinya rancangan perda menjadi perda, selanjutnya akan kami serahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap dua perda pajak terbaru ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemprov dalam melaksanakan kebijakan baru.

"Kami berharap dalam pelaksanaan perda tersebut, dewan tetap melakukan pengawasan dan memberikan masukan apabila terdapat kekurangan saat penerapan di lapangan," ujar Anies dalam keterangan resmi.

Dalam revisi Perda Pajak Parkir, DPRD menyetujui usulan pemprov untuk meningkatkan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 30%. Dengan kenaikan tersebut, penerimaan daerah diharapkan dapat turut meningkat.

Baca Juga: Oman Bakal Jadi Negara Teluk Pertama yang Pungut PPh Orang Pribadi

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriadi menerangkan kenaikan tarif ini juga berfungsi untuk membiasakan masyarakat menggunakan transportasi umum yang tersedia.

Kenaikan tarif diimbangi dengan adanya kewajiban penggunaan sistem online bagi usaha penyelenggara parkir. Bagi yang enggan menghubungkan pencatatan transaksinya dengan sistem online, bakal dikenai sanksi.

"Sanksi yang diberikan adalah peringatan tertulis hingga dua kali, penghentian sementara, bahkan hingga pencabutan izin usaha," ujar Dedi.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Sementara itu, Perda PPJ direvisi karena tarif PPJ di DKI dipandang sudah terlalu murah, sedangkan daerah lain telah lebih dahulu merevisi Perda PPJ. Tarif PPJ terbaru menjadi 2,4%—5% dari sebelumnya dipukul rata 2,4%.

Tarif pajak yang dikenakan untuk pelayanan sosial yang menggunakan daya 220 VA sampai dengan 200 kV mencapai 3%, sedangkan pengguna di atas daya 200 kVA tarifnya mencapai 4%.

Pengguna rumah tangga yang menggunakan 1.300 VA dikenai tarif PPJ maksimal 2,4%, pengguna 2.200 VA dikenai tarif 3%, pengguna daya 3.500 VA hingga 5.500 VA sebesar 4%, dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 5%.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Selanjutnya, tarif untuk bisnis yang menggunakan daya 450 VA dikenai 2,4%, pengguna 900 VA dikenai 3%, pengguna 1.300 VA 3,5%, pengguna 2.200-5.500 VA 4%, pengguna 6.600 VA-200 kVA 4.5%, dan pengguna di atas 200 kVA sebesar 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dki jakarta, peraturan daerah perda, tarif pajak, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama