Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Ekosistem Kripto Demi Genjot Penerimaan Pajak, Begini Kata MPR

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung Ekosistem Kripto Demi Genjot Penerimaan Pajak, Begini Kata MPR

Tanda Bitcoin ditampilkan di luar toko tempat cryptocurrency diterima sebagai metode pembayaran di San Salvador, El Salvador, Selasa (1/2/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Cabezas/rwa/sad.
 

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pembentukan ekosistem perdagangan aset kripto sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak yang belum tergarap.

Bambang mengatakan Indonesia berpotensi menjadi pasar aset kripto yang besar di dunia. Dengan kondisi tersebut, potensi penerimaan pajak dari aset kripto juga akan tinggi.

"Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto," katanya dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Bambang mengatakan pasar kripto Indonesia saat ini sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan posisi terbesar ke-30 di dunia. Kementerian Perdagangan mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga Desember 2021 telah mencapai 11 juta orang, jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang hanya 7,48 juta investor.

Akumulasi nilai transaksi aset kripto pada 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun atau rata-rata mencapai Rp2,3 triliun per hari. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penghimpunan dana di pasar modal yang senilai Rp363,3 triliun.

Menurut Bambang, data-data itu menandakan Indonesia memiliki potensi yang besar dalam perdagangan aset kripto. Sayangnya, sejumlah peraturan mengenai perdagangan tersebut belum diatur seperti tentang perpajakan dan perlindungan konsumen kripto.

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Dia menilai aset kripto sudah tepat dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum di antaranya UU 10/2011 dan Permendag 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.

Selain itu, ada Peraturan Bappebti 5/2019, Peraturan Bappebti 9/2019, dan Peraturan Bappebti 2/2020 yang seluruhnya mengatur tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka. Menurutnya, berbagai peraturan itu akan lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus konsumen.

"Daripada melarangnya, lebih baik dilakukan pembinaan sehingga dapat mendorong perkembangan perdagangan kripto, yang pada akhirnya juga bisa memberikan kontribusi besar kepada negara dalam bentuk pajak," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak kripto, cryptocurrency, mata uang digital, bursa kripto, investasi kripto, NFT, SPT Tahunan, penerimaan pajak, Bambang Soesatyo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Jum'at, 05 Juli 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas