Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Event Internasional, Ditjen Imigrasi Pangkas Syarat Visa

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Event Internasional, Ditjen Imigrasi Pangkas Syarat Visa

Seorang peserta menggunakan kostum penari kabasaran pada karnaval Festival Bunga Internasional Tomohon (Tomohon Internastional Flower Festival - TIFF) di Tomohon, Sabtu (12/8/2023). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi mempercepat penerbitan visa sport dan visa music and art dalam rangka mendukung penyelenggaraan acara olahraga dan kesenian berskala internasional pada akhir tahun.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan persyaratan visa sport dan visa music and art dipermudah sehingga Indonesia bisa menjadi negara destinasi yang diperhitungkan untuk gelaran olahraga dan musik internasional.

"Sebentar lagi banyak event internasional digelar, Oktober kita ada MotoGP, November ada Konser Coldplay, Piala Dunia U-17," katanya dikutip dari situs web Ditjen Imigirasi, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Silmy menjelaskan orang asing yang akan masuk ke Indonesia dapat mengajukan permohonan visa sport dan visa music and art secara elektronik melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

Agar bisa masuk ke Indonesia, tim official atlet, penyelenggara acara, dan promotor artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, SKCK, dan surat keterangan pengalaman kerja.

Ditjen Imigrasi menghapus syarat tersebut mengingat atlet dan artis mancanegara hanya perlu berada di Indonesia dalam waktu singkat, yakni hanya selama digelarnya acara.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Apakah perlu atlet selevel Cristiano Ronaldo main sepak bola eksebisi di Indonesia, kita mintakan syarat SKCK? Apa iya Coldplay mau konser di Jakarta, kita minta syarat pengalaman kerja minimal 5 tahun? Persyaratan yang tidak relevan itulah yang kami hapus," ujar Silmy.

Silmy menuturkan penyederhanaan persyaratan visa sport dan visa music and art bakal meningkatkan pamor Indonesia sebagai lokasi digelarnya acara olahraga dan musik berskala internasional.

"Kami permudah persyaratan agar penyelenggara event makin tertarik untuk mengadakan konser di Indonesia. Sehingga banyak WNA datang ke Indonesia untuk nonton, mendatangkan devisa dan WNI juga tidak perlu terbang ke luar negeri untuk menonton konser atau event olahraga," tuturnya. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ditjen imigrasi, visa, sport, music and art, orang asing, perizinan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama