Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung Tax Amnesty, IAI Sahkan PSAK 70

A+
A-
0
A+
A-
0
Dukung Tax Amnesty, IAI Sahkan PSAK 70

JAKARTA, DDTCNews – Tax amnesty kembali mendapatkan angin segar dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 70 tentang Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah lebih dulu memberikan kelonggaran bagi para wajib pajak dengan memperpanjang waktu penyampaian berkas administrasi tax amnesty periode I hingga Desember 2016 nanti.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan PSAK 70 ini akan memudahkan wajib pajak yang mengikuti tax amnesty dalam menyusun laporan akuntansi atas aset dan liabilitas.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Jangan sampai wajib pajak yang ingin ikut dalam program tax amnesty terhalangi atau tidak jadi mengikuti karena akuntansi,” katanya, Jumat (23/9) seperti dikutip laman resmi Kementerian Keuangan.

PSAK 70 ini diterapkan apabila entitas mengakui aset dan liabilitas tax amnesty dalam laporan keuangannya.

Mardiasmo berharap PSAK 70 yang mengatur perlakuan akuntasi atas aset dan liabilitas tax amnesty ini benar-benar bisa dipahami secara baik dan benar.

Baca Juga: Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Menurutnya IAI sebagai wadah bagi para akuntan Indonesia bisa berperan memberikan jalan keluar, kemudahan dan solusi atas persoalan akuntansi yang menimbulkan hambatan bagi masyarakat.

“Terutama bagi auditee, termasuk auditornya, sehingga semua berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Amu)

Baca Juga: Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, psak 70, ikatan akuntansi indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 01 Maret 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tawarkan SBSN Khusus PPS, Pemerintah Raup Rp156,5 Miliar

Sabtu, 25 Februari 2023 | 09:15 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

WP Peserta PPS Diingatkan Laporkan Juga Harta PPS di SPT Tahunan

Kamis, 16 Februari 2023 | 09:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Siap-Siap! Pemerintah Tawarkan Lagi SBSN Khusus PPS Pekan Depan

Sabtu, 28 Januari 2023 | 12:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Penawaran Perdana SUN Khusus PPS Tahun Ini, Begini Hasilnya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama