Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

A+
A-
3
A+
A-
3
e-Commerce Tak Bermitra dengan DJBC, Impornya Tak Bakal Dilayani

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja di salah satu situs belanja daring luar negeri di Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce untuk bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Ketentuan ini diatur dalam PMK 96/2023.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan kewajiban bermitra ini berlaku bagi PPMSE, baik di dalam maupun luar negeri, yang memiliki transaksi impor mencapai lebih dari 1.000 kiriman. Apabila tidak memenuhi kewajiban bermitra dengan DJBC, impor barang kiriman oleh PPMSE tidak akan dilayani.

"Tetapi untuk blokirnya atau kalau di sini [PMK 96/2023] istilahnya tidak dilayani, itu tidak serta-merta," katanya dalam sosialisasi PMK 96/2023, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Marjuang mengatakan DJBC akan melaksanakan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE secara periodik. Penelitian ini dilakukan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) atau oleh pejabat bea dan cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan informasi bahwa jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 kiriman dalam 1 tahun kalender, kepala kantor pabean bakal menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan. PPMSE pun wajib bermitra dengan DJBC paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

"Artinya barang-barang yang masih di jalan kemungkinan besar bisa diselesaikan dulu. Ada tenggat waktu dari surat permintaan untuk bermitra tersebut sampai dengan nanti diblokir atau tidak dilayani, yaitu 10 hari," ujarnya.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Marjuang menambahkan surat kepada PPMSE juga akan ditembuskan kepada penyelenggara pos yang bekerja sama. Melalui tembusan surat tersebut, DJBC berharap penyelenggara pos juga dapat mengetahui suatu PPMSE telah mencapai 1.000 transaksi.

Melalui PMK 96/2023, diatur kemitraan PPMSE dan DJBC sebagai kewajiban atau mandatory. Sementara yang berlaku selama ini, kemitraan PPMSE dan DJBC selama ini hanya bersifat pilihan atau voluntary.

Apabila PPMSE sudah bermitra dengan DJBC, PPMSE harus melakukan pertukaran data katalog elektronik dan invoice elektronik atas barang kiriman yang transaksinya melalui PPMSE. Tak hanya itu, PPMSE dan DJBC dapat melakukan kemitraan lain dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan DJBC.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Data katalog elektronik yang dipertukarkan oleh PPMSE dan DJBC paling sedikit memuat nama PPMSE, identitas penjual, uraian barang, kode barang, kategori barang, spesifikasi barang, negara asal, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, tanggal pemberlakuan harga, jenis mata uang, dan URL barang.

Sementara data invoice elektronik yang dipertukarkan terdiri atas nama PPMSE, nama penerimaan barang, nomor invoice, tanggal invoice, uraian barang, kode barang, jumlah barang, satuan barang, harga barang dalam cara penyerahan delivery duty paid, jenis mata uang, nilai tukar, promosi yang diberikan, URL barang, dan nomor telepon penerima barang.

Keuntungan yang diperoleh dari kemitraan PPMSE dan DJBC ini antara lain meningkatkan kecepatan pelayanan, meningkatkan transparansi, meningkatkan integritas data, penelitian dapat dilakukan sebelum kedatangan barang, serta manajemen risiko oleh sistem. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-commerce, social e-commerce, niaga elektronik, impor, PPMSE, bea cukai, DJBC, PMK 96/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?